NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang, Kriminolog Undip: Tembakan ke Pinggul Tidak Dibenarkan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus penembakan terhadap GRO (16), siswa SMK N 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi gegerkan Kota Semarang. Kasus ini juga dikecam oleh Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Menurut dia tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan,” ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tembakan Peringatan

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

“Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Dua Tersangka Baru Judol Bukan Pegawai Komdigi

Kriminolog Pertanyakan Apa Korban yang Masih di Bawah Umur Benar-benar Membahayakan Nyawa Polisi?

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

“Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar,” tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

“Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum,” katanya.

Berita Lainnya:
Prabowo Naik Alphard Hadiri Rakornas, Maung Membuntuti

Untuk diketahui penembakan ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun.

GRO ditembak di bagian pinggul oleh seorang anggota polisi dalam dugaan tawuran di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Namun, klaim polisi mengenai lokasi tawuran dibantah oleh satpam setempat.

Mereka menyebut tidak ada keributan atau tawuran di area perumahan saat kejadian berlangsung.

Pihak sekolah korban juga membantah bahwa korban adalah anggota gangster, dengan menyebut GRO sebagai siswa berprestasi dan memiliki rekam jejak yang baik di sekolah.

Kasus ini sedang dalam pemeriksaan oleh Paminal Propam dan terus menjadi perhatian publik, termasuk para ahli dan keluarga korban yang masih dalam kondisi berduka.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya