NASIONAL
NASIONAL

Kelakuan Bejat Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar: Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi menangkap seorang guru ngaji 54 tahun asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) kasus pelecehan seksual.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Oknum guru ngaji tersebut diduga melecehkan muridnya di musala tempat ia mengajar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Tindak keji ini sudah berlangsung sejak September 2024, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mendapat kabar tersebut kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).

Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat di dalam musala tempat anak korban belajar mengaji.

Berita Lainnya:
Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Mafia Akses Judol Komdigi, Bagi-Bagi Duit dari Bandar

Pelecehan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku. 

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung segera  melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti akhirnya berhasil mengamankan dirumahnya, Minggu (24/11/2024).

Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.

“Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ”katanya.

Ia juga mengatakan pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Fakta-Fakta Mengejutkan tentang Perjuangan Mardani Maming di Dunia Pendidikan

Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.

“Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung,”terangnya.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak serta aktif untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak,” tutupnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya