NASIONAL
NASIONAL

Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kotak kosong di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, memenangkan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Jumlah pemilih yang memilih kotak kosong lebih banyak dari calon wali kota dan wakil wali kota Maulan Aklil-Masagus Hakim

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut hitung cepat atau quick count (QC) sementara, pemilih kotak kosong cukup signifikan hampir mencapai 60 persen.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kotak kosong meraih 57,9 persen suara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara pasangan calon Maulan Aklil – Masagus Hakim 42,1 persen, menurut quick count Universitas Pertiba Babel.

Sementara data real count versi jagasuara2024.org, dari 7 kecamatan di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya unggul di Kecamatan Girimaya.

Kotak kosong unggul di 6 kecamatan di antaranya Bukit Intan, Gabek, Gerunggang, Pangkalbalam, Rangkui, dan Taman Sari.

Berdasarkan data dari KPU di Kota Pangkalpinang ada 311 TPS, dengan demikian data suara yang dipublikasikan jagasuara2024 sudah mencapai 100 persen.

Siapa Maulan Aklil? Kenapa Bisa Kalah Lawan Kotak Kosong?

Mualan Aklil sebenarnya tokoh penting di Kota Pangkalpinang.

Calon wali kota atau cawalkot Maulan Aklil sebelumnya sudah menjabat Wali Kota Pangkalpinang periode 2018 – 2023.

Pria yang biasa disapa Molen ini resmi menjabat Wali Kota Pangkalpinang sejak 15 November 2018.

Berita Lainnya:
Staf RS Tewas Gantung Diri di Lombok Timur, Diduga gegara Masalah Ekonomi dan Asmara

Molen sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu periode 2015–2016.

Biodata Maulan Aklil

Nama Lengkap: H. Maulan Aklil, S.Ip, M.Si

Tempat dan Tanggal Lahir: Pangkalpinang, 04 Maret 1976

Alamat: Jl. Merdeka No. 1

Agama: Islam

Istri: Monica Haprinda S.Ip

Anak:

– Immoto Qonita Naflah Maulana

– Mohammad Bek Zubair Maulana

– Mohammad Djalinoe Maulana

– Oku Maulidina Maulana

– Pegeka Aretha Ghaniya Maulana

Riwayat Pendidikan:

– SD Negeri 15 Parit Padang, Sungailiat, Bangka (1982-1988)

– SMP Negeri 2 Sungailiat, Bangka (1988-1991)

– SMA Negeri 1 Sungailiat, Bangka( 1991-1994)

– S1 FISIP Universitas Sriwijaya (1994-1999)

– S2 Ekonomi Universitas Sriwijaya (2003-2005)

– S3 ilmu manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (2021)

Riwayat Organisasi:

– Ketua Bidang Organisasi ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

– Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

– Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Sumatera Selatan 2010-2018

Riwayat Pekerjaan:

– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir 1999-2013

– Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013-2014

– Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Provinsi Sumatera Selatan 2015

– Pj. Bupati Ogan Komering Ulu 2015

Berita Lainnya:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah OTT, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

– Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2017

– Walikota Pangkalpinang 2018 – sekarang

Pendidikan dan Pelatihan:

Library Management di Belanda, Belgia dan Prancis Tahun 2014 (Informal)

Publikasi:

Jurnal Effect Of OCB & QWL Motivation to Work & Implication in the Performance Of Employees 2015

Nilai-nilai sikap terhadap perubahan dan kepemimpinan Pejabat Eksekutif di Sumatera Bagian Selatan 2017

Penghargaan:

Kepala Daerah yang dekat dengan Masyarakat dari Gramedia Kompas Award 2015.

APA SELANJUTNYA JIKA KOTAK KOSONG MENANG?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.

Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.

Selanjutnya calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya