NASIONAL
NASIONAL

Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Belum Jadi Tersangka Walau Sudah Ditahan, Ini Kata Polda

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polisi belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, sebagai tersangka.Walau demikian, Aipda Robig Zaenudin telah ditahan Polda Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa,” ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut,” lanjutnya.

Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.

Berita Lainnya:
Selain Periksa Budi Arie, Polisi Juga Ditantang Ungkap Orang Besar di Belakangnya

“Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel,” jelas Artanto.

Keluarga korban, GR, telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

“Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban,” tambahnya.

Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.

“Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan,” tandasnya.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, termasuk dari massa yang menggelar Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng untuk menuntut keadilan bagi korban penembakan.

Berita Lainnya:
Mahasiswi Unhas Makassar Ungkap Pelecehan Seksual, Dosen Hanya Diskors 2 Semester

Polisi akan bongkar makam korban

Sementara itu, Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bakal membongkar makam GRO (17) pelajar korban ditembak polisi. 

Pembongkaran makam dilakukan sebagai   alat bukti polisi menjerat pelaku penembakan pelajar yakni Aipda Robig Zaenudin (38).

“Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses,” kata Kombes Dwi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya keluarga korban GRO melaporkan kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) sore. Selepas pelaporan, kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi,” terangnya.

Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen. Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya