EDUKASI
EDUKASI

Guru yang Beri Hukuman Squat Jump hingga Siswa di Deli Serdang Tewas Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus meninggalnya siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga akibat hukuman fisik, memasuki fase baru.Guru yang bersangkutan, SW, telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 19 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka,” ujar Raphael melalui pesan singkat pada Sabtu (30/11/2024).

Berita Lainnya:
Longsor di Deliserdang, 3 Orang Tewas hingga Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Namun, Raphael belum merinci pasal yang disangkakan kepada SW, serta apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, korban yang dikenal dengan inisial RSS (14) dihukum melakukan 100 kali squat jump bersama lima siswa lainnya oleh guru SW pada Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Keesokan harinya, RSS masih bersekolah, namun pada Sabtu (21/9/2024), ia mulai tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di paha dan demam.

Berita Lainnya:
Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

RSS sempat dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas pada Senin (23/9/2024), sebelum akhirnya dirujuk ke Bidan Hera di Desa Limau Mungkur.

Pada Rabu (25/9/2024), ia dirujuk ke Klinik Pratama Mayen dan kemudian ke RSU Sembiring, di mana keesokan harinya, RSS dinyatakan meninggal dunia.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya