NASIONAL
NASIONAL

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dhek Martin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia langsung ditahan. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dhek Martin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah 2020-2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024-18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (30/11/2024). 

Berita Lainnya:
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan 2018-2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Mereka merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).

Berita Lainnya:
Pansel KPK Bentukan Jokowi Dianggap Ilegal, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

Asep Guntur menuturkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya