Terus Bergerak, Komdigi Tutup 41.026 Konten Judi Online

BANDA ACEH – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menutup situs judi online. Sabanyak konten yang terkait dengan perjudian online (judol) tak diberi akses untuk dibuka di Indonesia.”Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati di Jakarta, Jumat.
Molly mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024), di mana tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.
Sejak 2017 hingga Jumat (29/11/2024), Kementerian Komdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol.
Rinciannya meliputi konten pada situs web dan alamat IP, konten atau akun di platform Meta, file pada layanan berbagi file, konten di Google/YouTube, konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.
“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” ujar Molly.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol.
Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya sangat berbeda.
Judi online bukanlah solusi, melainkan perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah.
“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” tegasnya.
Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.
Di antaranya adalah , yang juga menyediakan layanan WhatsApp di0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan,” tutup Molly Prabawaty.