NASIONAL
NASIONAL

Terciduk, Gus Miftah Belum Juga Lapor Harta Kekayaan Setelah Hampir Satu Bulan Jadi Pejabat Negara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sudah hampir satu bulan menjadi pejabat negara, ternyata Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah belum juga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan sejak  22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. 

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Namun ternyata hingga kini Gus Miftah masih belum melaporkan harta kekayaannya di LHKPN. 

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Hingga Rabu (4/12/2024) nama Gus Miftah pun belum termuat di LHKPN.

Bahkan dua hari usai dilantik pada Kamis (24/10/2024) Gus Miftah sudah diimbau KPK untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Lembaga antikorupsi itu mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Presiden alias Perpres No.137/2024, jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam kategori penyelenggara negara dan memiliki fungsi strategis.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kepatuhan LHKPN para pembantu presiden itu sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Hal itu juga berkaitan dengan upaya mendorong good governance.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” jelasnya. 

Sebagai informasi Gus Miftah dikecam netizen lantaran kedapatan menghina seorang tukang es keliling yang berjualan di acara dakwahnya. 

Dalam video yang viral, Gus Miftah yang saat itu tengah mengisi pengajian di Magelang, Jawa Tengah bertanya soal es teh yang dijual pria tersebut sambil mengucap kata kasar.

“Es tehmu sih akeh (masih banyak) enggak? Ya sana jual gob*ok. Jual dulu, nanti kalau belum laku ya udah, takdir,” ujar Gus Miftah.

Setelah video dirinya menghina pedagang es keliling disorot, Gus Miftah kemudian mendatangi pedagang bernama Sunhaji dan meminta maaf. 

Dia berdalih bahwa pernyataannya hanya berupa candaan yang kerap biasa dilakukannya. 

Sementara itu, Sunhaji juga mengaku sudah memberi maaf secara lahir dan batin.

“Aku minta maaf sama Kang Sun,”

“Udah Pak, maaf lahir batin,”

Lebih lagi, pria yang disebut kerap menjajakan es di acara pengajian Gus Miftah ini tak mengira dirinya kini viral.

“Nggak ngira ya (viral)?” tanya Gus Miftah.

“Iya nggak ngira,” jawab Sunhaji.

“Niatnya guyon (becanda) malah dari kedawan-dawan (panjang urusannya),” timpal Gus Miftah lagi.

Di akhir, Gus Miftah berjanji akan menggelar acara pengajian di rumah Sunhaji.

Hal itu sebagai bentuk permintaan maafnya kepada Sunhaji.

“Nanti kita bisa pengajian di sini, pokoke tuan rumahe Pak Sunhaji,” ungkap Gus Miftah.

“Alhamdulillah,” ucap sejumlah orang di lokasi

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya