| Sumber: instagram fakta.indo |
BANDA ACEH – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkap bahwa usulan untuk menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebenarnya sudah diajukan sejak 2020. Namun, pimpinan KPK saat itu, termasuk Firli Bahuri, menolak usulan tersebut, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto.
“Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, Selasa (24/12/2024).
Penundaan tersebut, menurut Novel, menghambat proses penegakan hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat.































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…