Selasa, 18/02/2025 - 20:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

ADVERTISEMENTS
Mari jadi Orang Tua Asuh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan tanggapan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar guna mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.“Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana Politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres,” ujar Gigin dalam pernyataannya di akun X @giginpraginanto pada 19 Januari 2025.

ADVERTISEMENTS
FKIJK Run Aceh 2025

Gigin menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik korupsi yang terstruktur dan masif, melibatkan sejumlah pejabat negara.

“Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa perintah tersebut menunjukkan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.

Berita Lainnya:
Survei LSI Soal Hasto Pengalihan Kasus Keluarga Jokowi

“Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tandas Gigin.

Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019. Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara.

— gigin praginanto (@giginpraginanto) January 18, 2025 Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam persidangan, eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian.

Setelah Zamrides dilaporkan hendak melarikan diri ke luar negeri, Danto diminta menggantikannya dalam proses pengumpulan dana. Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta.

Berita Lainnya:
Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik

Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Dalam kesaksiannya, Danto menyatakan telah menerima uang Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK.

Yofi sendiri diketahui menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

Sidang ini mengungkap fakta bahwa korupsi yang terjadi bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini. []

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi