Peran Negara dalam Menjaga Kestabilan Pasokan LPG di Tengah Kelangkaan

Penulis: Hanny N
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata mata rantai penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya untuk jenis bersubsidi yakni LPG 3 Kg. Dengan penataan ini, penyaluran LPG 3 Kg ini dinilai bisa tepat sasaran.
Yang akan ditata salah satunya adalah mendorong pengecer atau penjual LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi milik PT Pertamina (Persero). Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Kelangkaan LPG kembali dikeluhkan oleh masyarakat di berbagai daerah. Gas melon bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga dan pelaku usaha kecil ini sulit didapat, bahkan jika tersedia, harganya melonjak jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Salah satu penyebab utamanya adalah perubahan sistem distribusi LPG yang kini mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Kebijakan ini tentu menyulitkan banyak pengecer kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG untuk mata pencaharian mereka. Alih-alih memberikan solusi, kebijakan ini justru memperbesar peluang bisnis bagi pemilik pangkalan dan mematikan usaha pengecer kecil. Akibatnya, akses masyarakat terhadap LPG semakin terbatas.
Masalah distribusi LPG ini bukan kali pertama terjadi. Setiap tahun, isu serupa selalu muncul dengan pola yang hampir sama: LPG sulit didapat, harga meroket, dan rakyat yang menjadi korban. Pemerintah berdalih bahwa kebijakan distribusi baru bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi kenyataannya justru menciptakan monopoli terselubung yang menguntungkan segelintir pihak. Dalam sistem kapitalisme, kondisi ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Sistem ini memang memberi kemudahan bagi para pemilik modal besar untuk menguasai pasar, dari bahan baku hingga barang jadi, sementara kelompok kecil atau masyarakat biasa harus berjuang lebih keras untuk sekadar bertahan.
Kapitalisme dan Liberalisasi Energi
Kelangkaan LPG dan kesulitan distribusi adalah bagian dari konsekuensi liberalisasi energi yang diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, sumber daya alam, termasuk migas, dipandang sebagai komoditas yang bisa dikelola oleh pihak swasta dengan dalih efisiensi dan investasi. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur distribusi tanpa benar-benar memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bagi seluruh rakyat. Akibatnya, sektor energi pun dikuasai oleh korporasi besar yang mengejar keuntungan maksimal.
Padahal, LPG adalah kebutuhan vital yang seharusnya bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Namun, karena sistem ekonomi yang lebih berpihak pada pemodal, rakyat justru dipaksa menghadapi harga yang fluktuatif dan distribusi yang tidak merata. Pemerintah seolah lepas tangan dengan hanya mengatur distribusi tanpa benar-benar menjamin ketersediaannya secara merata. Inilah salah satu kelemahan mendasar sistem kapitalisme: negara hanya bertindak sebagai fasilitator kepentingan bisnis, bukan sebagai pelayan rakyat.
Negara Tidak Boleh Melepas Pengelolaan Migas
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam cenderung diberikan kepada swasta dengan dalih bahwa mereka lebih efisien dan memiliki modal yang cukup untuk mengelolanya. Namun, kenyataannya, kebijakan ini justru menyebabkan ketimpangan dan ketergantungan rakyat pada pihak swasta. Padahal, sumber daya alam seperti minyak dan gas adalah milik rakyat yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.
Seharusnya, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas kepada perorangan atau perusahaan. Sebagai pemilik kedaulatan, negara wajib mengelola sumber daya ini dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Migas harus dipandang sebagai kepemilikan umum yang tidak bisa dikomersialisasikan atau diprivatisasi oleh kelompok tertentu. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, justru privatisasi yang semakin didorong dengan alasan efisiensi dan investasi.
Dalam konteks ini, sistem Islam menawarkan solusi yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang bersifat vital bagi kehidupan masyarakat adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh atas distribusi dan pemanfaatannya, sehingga rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah dan harga yang stabil.
Islam Menjamin Ketersediaan dan Akses Energi untuk Rakyat
Islam telah menetapkan bahwa sumber daya alam seperti migas termasuk dalam kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh dikuasai oleh individu atau perusahaan tertentu, melainkan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan setiap individu mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam hal akses terhadap energi. Negara wajib menyediakan infrastruktur yang memadai untuk memastikan distribusi LPG dan energi lainnya berjalan lancar tanpa hambatan. Negara juga harus menjamin bahwa harga tetap stabil dan terjangkau, tanpa permainan spekulasi atau monopoli oleh pihak tertentu.
Selain itu, Islam menetapkan bahwa negara harus mengelola sumber daya alam tanpa intervensi asing. Tidak boleh ada privatisasi atau liberalisasi sektor energi yang membuat rakyat kehilangan kontrol atas kekayaan alam mereka sendiri. Dengan pengelolaan yang mandiri dan berbasis syariat, negara mampu memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya tanpa kesulitan.
Kesimpulan: Solusi Nyata dalam Sistem Islam
Kelangkaan LPG yang terjadi saat ini adalah bukti bahwa sistem kapitalisme gagal dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Liberalisasi energi hanya menguntungkan korporasi besar, sementara rakyat kecil harus berjuang dengan harga tinggi dan distribusi yang tidak merata. Negara seharusnya mengambil peran penuh dalam pengelolaan energi, bukan sekadar menjadi regulator yang tunduk pada kepentingan bisnis.
Islam menawarkan solusi dengan menegaskan bahwa migas adalah kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Negara wajib bertanggung jawab dalam memastikan distribusi yang merata dan harga yang terjangkau tanpa intervensi swasta. Hanya dengan penerapan sistem Islam yang kaffah, rakyat bisa mendapatkan hak mereka tanpa harus terus-menerus menghadapi masalah kelangkaan dan kenaikan harga LPG.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa sistem kapitalisme tidak akan pernah bisa memberikan kesejahteraan sejati. Kita membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem tata kelola ekonomi dan energi, dan Islam adalah solusi yang telah terbukti mampu menjamin kesejahteraan rakyat secara nyata.
Wallahu a’lam bishshawab.