Arsin Kades Kohod Tajir Ternyata “Ngemplang” Pajak Honda Civic BerPelat Cantik B 412 SIN Rp42 Juta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  — Mobil Honda Civic berpelat unik dan cantik dengan nomor B-412-SIN milik Arsin Kepala Desa Kohod.

Mobil milik Arsin ini ternyata belum membayar pajak selama lebih dari empat tahun dengan total tunggakan mencapai Rp42 juta.

Honda Civic keluaran 2019 itu menjadi sorotan publik usai beredar rekaman video Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod.

Mobil jenis sedan warna putih itu tampak terparkir di rumah Arsin.

Pelat yang terpasang di kendaraan itu bisa dikatakan sebagai nomor cantik.

Sebab, pelat itu bisa dibaca dengan ejaan Arsin.

Saat dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat cantik itu resmi terdaftar, bukan merupakan pelat palsu.

“Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada (terdaftar),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Kendati demikian, Argo tak membeberkan apakah benar Arsin merupakan pemilik dari kendaraan tersebut.

Ia hanya menyebut pelat nomor yang terdaftar sesuai dengan data kendaraan.

“Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” ucap dia.

Dari hasil penelusuran Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Civic berpelat B-412-SIN itu menunggak pajak 4 tahun.

“Info pajak kendaraan, terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

Merujuk pada situs tersebut, total tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar .

Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok , PKB Denda , Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok , dan Opsen PKB Denda .

Selain itu ada Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok , SWD Denda , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) .

Seperti dilansir dari , Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin terkait polemik pagar laut.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

“Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/2).

Sumber: Media