UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Ternyata cuma Dihukum Demosi Saja

BANDA ACEH – Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025.

Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Berita Lainnya:
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.

Berita Lainnya:
Heboh, Inara Rusli Bekas Istri Virgoun Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan!

“Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana,” kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.

Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan.

“Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban,” tegas Artanto.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.