UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Menyedihkan, Duit Rp1 Triliun untuk PSU Pilkada

BANDA ACEH -Putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 mengundang keprihatinan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha.

Karena dampak putusan MK tersebut membuat anggaran negara terkuras hingga Rp1 triliun untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. 

Rinciannya, 14 daerah menggelar pemungutan suara ulang total dan 10 pemungutan suara ulang sebagian.

“Saya sangat sedih karena negara harus menggelontorkan lagi dana sekitar Rp1 triliun untuk menebus kegagalan penyelenggaraan pemilu di 24 daerah tersebut,” kata Toha dalam keterangannya, Rabu 5 Februari 2025. 

Terlepas dari itu, Toha mendukung putusan MK. Dia menilai putusan itu merupakan putusan yang berani dan tepat. 

Berita Lainnya:
Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

“Saya percaya  dengan model persidangan  yang terbuka untuk publik, putusan akhir MK terkait PHPU Pilkada 2024 tidak sembarangan, terlebih sorotan publik akhir-akhir ini sangat kuat,” kata Toha.

Toha mengakui, MK telah menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu, termasuk PHPU Pilkada 2024 dengan mempraktikkan prinsip audi et alteram partem.  

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dalam gelaran sidang PHPU Pilkada, mulai saat pendaftaran sampai sidang akhir putusan, semua pihak bebas mengadu (fair), persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, live tv, dan dapat diakses berbagai kanal (transparan), serta terbukti putusannya tidak pandang bulu (equality before the law).

Berita Lainnya:
Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak, Saya Tidak Diberi Klarifikasi Terbuka!

“Respons bijak atas putusan MK, seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tapi perkara aduan, bukti-bukti persidangan, dan kesaksian saksi atau saksi ahli,” kata politikus PKB ini.  

Toha juga mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding). Dia menghargai segelintir pendapat yang menyoal dasar putusan MK, misal pada perkara keabsahan persyaratan pencalonan.

“Putusan ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk kinerja penyelenggara pemilu agar lebih profesional,” pungkas Toha.

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.