UPDATE

ISLAM
ISLAM

Hukum Orang yang Bekerja Keras tapi Tidak Kuat Puasa Ramadhan? Tetap Wajib Makan Sahur dan Niat

BANDA ACEH – Setiap orang yang berpuasa tentunya memiliki semangat ataupun tenaga yang berbeda untuk menjalani aktivitas lain.

Padahal meskipun sedang berpuasa, setiap orang ataupun kepala keluarga wajib untuk tetap bekerja.

Lantas apakah ada keringanan untuk setiap orang yang bekerja keras untuk tidak berpuasa Ramadhan?

Dua tokoh agama, Buya Yahya dan Ustaz Abdul Shomad pun memberikan jawaban sekaligus penjelasan yang sama terkait kasus tersebut.

Menurut Buya Yahya, setiap muslim wajib untuk menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, kecuali sembilan golongan yang memang tidak diwajibkan.

Sedangkan orang yang bekerja tidak termasuk dalam sembilan golongan yang boleh tidak berpuasa.

Berita Lainnya:
Bencana Alam Sumatera, Masyarakat Adat Minta Bahlil dan Raja Juli Dicopot!

Hanya saja, andai kata di tengah jalan ketika sedang bekerja merasa tidak kuat maka dibolehkan untuk membatalkannya.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dengan catatan, jika puasa itu tetap dilanjutkan justru dapat membahayakan.

“Jadi kalau orang kerja keras enggak kuat puasa, itu tidak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram.”

“Jika di perjalananya tidak mampu baru batalin. Jangan mendahului Allah, jangan kurang ajar dengan Allah,” jelas Buya Yahya, dikutip dari cuplikan video TikTok @nikmatilahhidup.

Sedangkan menurut Ustaz Abdul Shomad, para pekerja tetap diwajibkan untuk berpuasa.

Berita Lainnya:
Tanggul di Pantai Mutiara Jakut Tampak Mengkhawatirkan, Ini yang Dilakukan Pemprov DKI Jakarta

Dijelaskan Ustaz Abdul Shomad, mereka boleh membatalkan puasa jika kondisinya memang mengharuskan untuk tetap berpuasa.

Namun tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkan itu.

“Orang yang pekerjaannya berat, tapi juga musti berja untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya, dia wajib pagi-pagi makan sahur dan berniat puasa,” tegas Ustaz Abdul Shomad.

“Setelah itu dia tetap bekerja, ketika siang hari tiba-tiba mengalami keselitan, tidak bisa menyempurnakan puasanya, barulah dia boleh membatalkan pausa itu,”

“Dan puasa yang ditinggalkan wajib dia qadha di masa yang akan datang.”

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.