Setelah Pertamax Oplosan, Terbitlah Minyakita Oplosan

KANDUNGAN zat di Minyakita ramai diperbincangkan publik usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan indikasi pelanggraan prosedural di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Takaran Minyakita diduga tidak sesuai dengan yang tertera di label dan dijual di atas Harga Ecer Tertinggi (HET). Tak hanya itu, beberapa produk yang berlabel Minyakita disebut-sebut palsu atau dioplos dengan minyak curah.
Dilansir dari Antaranews, adanya pengurangan takaran yang tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan MinyaKita. MinyaKita yang umumnya memiliki kemasan 1 liter yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750-800 mililiter (ml). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Sementara itu soal kabar MinyaKita palsu, Kepolisian Resor Bogor telah mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu. Tempat produksi tersebut terletak di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, menjelaskan pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut. Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga . Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka . “Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio, seperti dilansir dari Antaranews.
Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.
Adanya Minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Padahal Indonesia adalah negara pengekspor minyak sawit mentah terbesar di dunia. Ia menjadi komoditas unggulan dan andalan bagi Indonesia. Sebab, pada 2023, ekspor CPO menyumbang 33,72% devisa negara. Mengutip data dari United States Foreign Agricultural Service, produksi CPO Indonesia mencapai 47 juta metrik ton.
Dengan potensi sebanyak itu, mengapa minyak goreng di dalam negeri ini harus dioplos dan tidak sesuai takaran dengan lebel dikemasan? Bahkan seharusnya minyak goreng dengan kualitas paling bagus dapat dikomsumsi masyarakat dengan harga yang murah bukan ditetapkan dengan HET.
Inilah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas libralisme, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Sebab, besarnya peran swasta dalam pengelolaan kelapa sawit baik dalam aspek produksi maupun distribusi.
Pada aspek produksi, kepemilikan kelapa sawit di Indonesia didominasi oleh perusahaan swasta dengan lahan seluas 7,7 juta ha atau 54% dari total luas lahan sawit di Indonesia. Menurut data Kementerian Pertanian, pada 2023 total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta ha. Sebanyak 50,1% atau 8,4 juta ha di antaranya dikelola oleh perkebunan besar swasta. Sementara itu, perkebunan rakyat 37% (6,3 juta ha), perkebunan besar negara 3% (0,57 juta ha), dan lahan belum dikonfirmasi 9% (1,5 juta ha). Selama satu dekade terakhir, kebun sawit milik swasta tumbuh paling pesat.
Pada aspek distribusi, dominasi peran swasta dalam produksi minyak sawit mempengaruhi rantai distribusi minyak goreng sawit. Penguasaan sawit oleh swasta memperpanjang perjalanan distribusi minyak goreng yang mengakibatkan harga minyak makin mahal. Dari produsen lalu disebarkan melalui distributor, kemudian diedarkan melalui agen-agen di wilayah, berlanjut ke reseller hingga pembeli tingkat akhir, yaitu konsumen. Membutuhkan biaya operasional yang tidak murah sehingga muncullah berbagai tindakan kriminal yang mengurangi takaran pada lebel kemasan sampai Minyakita oplosan.
Tindakan kriminal dalam kasus minyak goreng ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2022 terdapat kasus mafia minyak goreng yang terjadi persekongkolan model pemerintahan korporatokrasi dimana pengusaha menjadi penguasa “Membongkar ‘Pesta’ Mafia Migor di Tengah Kesusahan Rakyat” di kanal Khilafah News, Kamis (21/4/2022). Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.
Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Solusi dalam Islam
Adapun dalam sistem Islam, menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat.
Dalam pengelolaan sawit, negara akan menetapkan kebijakan dari aspek produksi, distribusi, hingga konsumsi. Pada aspek produksi, negara akan menetapkan kebijakan antara lain.
Pertama, setiap individu boleh memiliki lahan dengan syarat status lahan tersebut bukan terkategori milik umum. Kedua, negara boleh memberikan status tanah mati (tanah yang tidak dikelola atau dibiarkan pemiliknya selama tiga tahun) kepada orang yang mampu menghidupkan atau mengelolanya. Hal ini memberikan kesempatan bagi pencari nafkah untuk menanami atau mengelolanya menjadi kebun sawit atau pertanian lainny. Ketiga, negara menyediakan sarana pertanian yang memudahkan petani memenuhi kebutuhan pertanian mereka, termasuk petani sawit. Penguasaan lahan sawit oleh swasta saat ini banyak merugikan petani sawit. Jika negara berperan aktif dalam pengelolaan sawit, negara akan memastikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) stabil dan petani tidak akan dipermainkan oleh korporasi.
Pada aspek distribusi dan konsumsi, negara akan menetapkan kebijakan. Pertama, negara tidak akan melakukan ekspor sawit sebelum kebutuhan minyak sawit dalam negeri tercukupi.
Kedua, negara bertanggung jawab memastikan distribusi minyak goreng hingga menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi ataupun swasta, hulu hingga hilir. Keberadaan swasta boleh saja ikut andil, tetapi sifatnya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara.
Ketiga, memastikan setiap pasar terpenuhi stok bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat. Serta wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar.
Negara dapat menunjuk hakim pasar (Qadhi hisbah) untuk mengawasi jalannya perekonomian di pasar dan menegakkan hukum bagi pelanggar muamalah, seperti pedagang curang, Minyakita oplosan, mafia atau kartel pangan, dan lainnya. Negara akan memberikan sanksi tegas bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdangangan. Menekankan bahwa pihak swasta/korporasi tidak bisa main-main karena kendali sepenuhnya dikontrol oleh negara.
Demikianlah, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan memberikan akses pangan yang murah dan berkualitas serta kesejahteraan bagi rakyat.