BEM FH USK: Dana Otsus Aceh Diambang Karam!

BANDA ACEH – Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang diberikan status khusus dan istimewa oleh Pemerintah Pusat, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, atas amanat MOU Helsinki. Dengan status khusus yang dimiliki, Aceh diberikan Dana Otonomi Khusus (DOK).
Merujuk pada ketentuan Pasal 183 ayat (1) Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, “Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.”
Tujuan pemberian Dana Otsus bagi Pemerintah Aceh adalah untuk mempercepat pembangunan guna mengurangi kesenjangan dengan provinsi lain, mengingat Aceh sebelumnya mengalami masa-masa yang kelam seperti masa konflik dan bencana tsunami.
Dalam ketentuan pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa:
“Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelimabelas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafonDana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.”
Dana Otsus pertama kali diterima Pemerintah Aceh pada tahun 2008, dengan demikian tahun 2027, Dana Otsus ini akan berakhir, karena sudah genap 20 Tahun.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah ProvinsiAceh mengenai perkembangan proporsi dana otonomi khususAceh dalam APBA Tahun 2008-2019, Pemerintah Aceh masih ketergantungan Dana Otsus yang dibuktikan dengan tingginya porsi Dana Otonomi Khusus Aceh dalam menyokong anggaran Provinsi Aceh yang menciptakan ketergantungan fiskal,” sebut Annas Maulana, Ketua BEM FH USK kepada dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (21/4/2025) kemarin.
Berdasarkan data yang didapatkan, Pemerintah Aceh masih sangat bergantung terhadap Dana Otonomi Khusus dari PemerintahPusat. Hal ini menunjukkan apabila Dana Otonomi KhususAceh berakhir maka, penerimaan dana lainnya seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan pendapatan lainnya yang sah tidak mampu menggantikan Dana Otonomi Khusus, sehingga defisit anggaran ProvinsiAceh akan sangat tinggi.
“Jika Dana Otsus berakhir pada tahun2027 dan tidak diperpanjang, maka Pemerintah Aceh akan kesulitan dalam menjalankan urusan-urusan pemerintahan daerah, mengingat dengan adanya Dana Otsus saja, ProvinsiAceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera,” sambungnya lagi.
Perubahan UUPA yang memuat Dana Otonomi Khusus Aceh telah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2024-2029. Namun, belum diketahui pada tahun berapa akan dibahas oleh DPR RI karena mengacu pada Prolegnas Prioritas tahun 2025, UUPA tidak termasuk ke dalam daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat (2) UUPA Dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun2027. Jika revisi UUPA yang memuat mengenai perpanjanganDana Otsus Aceh tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2026-2027 maka, dapat dipastikan PemerintahAceh tidak akan menerima Dana Otonomi Khusus lagi pada tahun 2028.
Pandangan BEM FH USK:
- Mendesak DPR RI untuk memasukkan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh yang memuat perpanjangan Dana Otsus ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2026.
- Mendesak Pemerintah Aceh untuk melibatkan partisipasi publik secara penuh dalam penyusunan Draft PerubahanUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Menuntut Pemerintah Aceh untuk memberikan transparansi dalam hal penggunaan Dana Otsus yang telah digunakan kepada masyarakat Aceh.
- Mendesak Pemerintah Aceh untuk menggunakan dan memanfaatkan Dana Otsus secara tepat sasaran agar Provinsi Aceh terlepas dari status Provinsi termiskin di Sumatera.