Koperasi Desa Merah Putih untuk Swasembada Pangan, Efektifkah?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

PRESIDEN Prabowo Subianto baru saja menerbitkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret lalu.

Pembentukan Koperasi Desa ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa yaitu dengan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi desa.

Tujuan dari pembentukan koperasi desa merah putih ini patut diapresiasi, jika untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, apakah tujuan dari program tersebut akan terlaksana dengan baik, mengingat hingga hari ini permasalahan yang dialami oleh petani begitu banyak. Dari mulai harga pupuk subsidi yang mahal, biaya produksi, termasuk sewa lahan yang cukup tinggi, permainan harga oleh tengkulak, hingga impor luar negeri yang masif dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya banyak orang yang tidak tertarik lagi dengan dunia pertanian.

Permasalahan yang kompleks ini perlu ditangani dari akarnya terlebih dahulu, agar tercapai swasembada pangan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

Solusi Islam

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tentu mempunyai solusi untuk setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan Islam, tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terletak pada negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Negara memiliki kewajiban menyediakan sandang, pangan dan papan bagi masyarakat. Negara harus berperan aktif dalam mendorong terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier masyarakat.

Pada masa daulah Islam, sektor pertanian mendapat perhatian yang signifikan demi pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Contohnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a. Khalifah Umar menerapkan kebijakan pada sektor pertanian dengan cara membiarkan wilayah taklukan atau tanah kharaj dikelola oleh pemilik asli. Ini dikarenakan pemilik asli lebih tahu karakteristik tanah tersebut sehingga hasil panen akan optimal. Selanjutnya, negara mengawasi dengan cara mengirimkan petugas untuk menghitung luas tanah dan jumlah kharaj yang harus dibayarkan dan hasilnya akan diberikan ke kas negara.

Selain itu, negara juga menyediakan infrastruktur untuk mendukung pengolahan lahan, seperti membuat saluran irigasi, membangun bendungan, dan lain-lain.

Selain tanah kharaj, tanah mati yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun menjadi milik negara, dan dapat disalurkan kepada siapa saja yang mampu mengelolanya tanpa ada sewa lahan.

Di ranah publik, negara membentuk petugas khusus yang diwakili oleh Qaadhi Muhtasib. Petugas tersebut mempunyai tanggung jawab mengawasi kegiatan masyarakat seperti di pasar atau para pekerja. Petugas memastikan semua kegiatan yang ada di ranah publik tidak menjalankan praktik-praktik haram, sepert riba, judi, dan jual-beli yang didalamnya ada unsur gharar atau ketidak jelasan. Segala bentuk muamalah yang dilakukan harus sesuai dengan syariat islam.

Qaadhi Muhtasib juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar hukum-hukum islam.

Dalam pemerintahan islam juga dilarang melakukan penimbunan barang, hal ini dikarenakan penimbunan barang akan menyebabkan kenaikan harga yang signifikan.

Rasulullah bersabda: “Tidak ada yang menimbun kecuali yang bersalah.” (HR. Muslim)

Menurut Ibnu Taimiyah, siapa saja yang melakukan penimbunan terhadap barang kebutuhan masyarakat merupakan bentuk kedzaliman.

Dalam hukum islam dilarang melakukan penipuan kepada pembeli dan pembeli wajib mengakses informasi sejelas-jelasnya dari pedagang.

Dengan mengembalikan semua pada hukum islam, maka swasembada pangan bisa dicapai dengan maksimal. Dari mulai pengelolaan lahan maupun industri hingga penjualan barang semua diawasi oleh negara secara langsung. Dengan demikian akan tercipta keadilan ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat dicapai.

Wallahu ta’ala a’lam