Konflik Agraria, Kelompok Tani Babahrot Mencari Keadilan

PERJALANAN panjang konflik agraria yang menimpa kelompok tani di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Dua Perkasa Lestari (DPL), seluas hektare masih berlangsung.
Laman pada 07 Mei 2025 melaporkan sebanyak 28 kelompok tani di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya. Proses gugatan sudah memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Objek konflik agraria berlokasi di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Kelompok Tani telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak puluhan tahun yang lalu melalui program pemberdayaan ekonomi bagi mantan kombatan GAM dan korban konflik yang dicanangkan oleh Presiden SBY. Pada tahun 2007, Gubernur Aceh memberikan izin kepada PT. DPL melalui keputusan nomor tanggal 27 Desember 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya, seluas hektar.
Akibat putusan tersebut bidang tanah milik anggota kelompok tani yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan menjadi hilang dan tidak dapat diusahakan lagi, termaksud lahan sawit yang telah ditanami warga yang berasal dari bibit bantuan Pemerintah Pusat juga ditebang oleh pihak perusahaan. Mirisnya, perusahaan tidak berkonsultasi atau ganti rugi dengan Petani, akibatnya warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan mengabaikan keberatan masyarakat. Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat.
Rainforest Action Network (RAN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh pada tahun 2020 telah mengungkap realitas konflik antara PT. DHL dengan masyarakat. Saat itu PT. DHL masih aktif menyuplai CPO ke perusahaan-perusahaan merek dunia seperti Nestlé, Mars, Mondelēz, PepsiCo dan Unilever melalui perusahaan kelapa sawit raksasa Golden Agri Resources (GAR) dan Permata Hijau, meski PT. DPL telah terbukti melanggar hak-hak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di kecamatan setempat.
Selain itu, dokumentasi LBH Aceh dan Walhi Aceh mengungkapkan adanya dugaan perampasan lahan yang terdokumentasikan dengan baik, hingga penghancuran tanaman pangan masyarakat tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), serta penggunaan kekuatan negara untuk mengintimidasi dan menggusur masyarakat yang melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Masyarakat telah diancam paksa untuk meninggalkan lahan mereka sementara perusahaan terus melakukan pembukaan lahan seraya menghancurkan tanaman warga.
Para Petani terus berjuang mencari keadilan. Hingga pada tanggal 22 November 2024 bersama Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) dan MRM & Associates Law Firm selaku kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara
Siapa Dibalik PT. DPL?
Laman pada 25/8/2020 mengungkap sosok pemilik PT. DHL yaitu H. Said Samsul Bahri, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh Barat Daya, saat itu juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Aceh Barat Daya. Meski berkonflik agraria dengan petani, namun saat itu PT DHL tetap mendapat kepercayaan para pemilik brand global untuk menyuplai minyak sawit mereka ke pasar global. Hal ini menjadi bukti bahwa perusahaan brand global tidak peduli untuk mengambil tanggung jawab mereka terhadap propaganda sustainable goals yang mereka agung-agungkan. Slogan ‘nol deforestasi, nol gambut dan nol eksploitasi (NDPE) menjadi pepesan kosong.
Sementara bank-bank multinasional juga terlibat dalam memfasilitasi praktik suplai kelapa sawit bermasalah GAR, perusahaan minyak sawit milik Grup Sinar Mas, korporasi yang dikontrol oleh keluarga taipan Widjaya. Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA) dan bank Belanda ABN AMRO merupakan tiga bank besar yang diketahui memberikan pinjaman aktif untuk GAR saat itu.
Fakta menunjukkan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) terus membiayai GAR hingga US$ 438 juta pada tahun 2020, sedangkan Divisi kelapa sawit Sinar Mas menerima lebih dari US$ 3,5 miliar dalam bentuk pinjaman dan penjaminan untuk periode 2016 – April 2020, yaitu periode yang sama di mana bukti pelanggaran hak asasi manusia dan deforestasi oleh PT. DPL mengungkap adanya keterlibatan GAR. Seharusnya saat itu bank yang mendanai GAR harus melakukan intervensi segera untuk memastikan bahwa GAR mengadopsi posisi ‘Tidak Beli’ untuk PT. DPL sampai ada perjanjian untuk mengembalikan tanah kepada anggota komunitas Pante Cermin.
Konflik Agraria Struktural
Apa yang menimpa kelompok tani Babahrot merupakan konflik agraria struktural sebagai bukti bahwa negara telah abai memberikan perlindungan kepada rakyat. Konflik agraria merujuk pada pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses pada tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah antara suatu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa/pengelola tanah, yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain.
Perampasan lahan telah menjadi persoalan global yang menimpa rakyat di banyak negara. Untuk Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 kasus konflik agraria pada tahun 2024, naik 21,9 % dari tahun sebelumnya. Telah terjadi letusan konflik agraria selama 2015-2023 mencapai kasus, dengan 6,3 juta hektar lahan dan 1,759 juta keluarga terdampak.
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria dan Asia NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development melaporkan konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.
Laporan ini juga mencatat bahwa yang paling banyak menjadi penyebab letusan konflik agraria adalah korporasi (36%), pemerintah (29%) atau individu penguasa yang kuat (15%). Di samping itu, program pemerintah/program pembangunan menjadi penyebab letusan konflik agraria tertinggi kedua, diantaranya infrastruktur umum, termasuk jalan, jembatan, bandara atau pelabuhan. Yang mencengangkan adalah fakta bahwa dari total 178 letusan konflik akibat program pemerintah, 90 persen disumbang oleh Indonesia, termasuk letusan akibat Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan Agraria Predatoris
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA mengamati bahwa masyarakat sipil di berbagai negara menghadapi situasi yang sama dalam hal konflik lahan. Penerapan kapitalisme telah menyebabkan konflik agraria terstruktur yang erat kaitannya dengan aturan hukum, regulasi dan prioritas pembangunan. Kebijakan agraria predatoris telah menjadi penopang pembangunan nasional yang kapitalistik. Tingginya konflik agraria juga linier dengan tingginya aduan masyarakat tentang konflik pertanahan yang masuk ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaku utama dari konflik ini adalah pemerintah pusat dan aparat hukum baik polisi maupun militer.
Perspektif Islam
Islam memiliki sudut pandang yang khas dan menentramkan dalam membincangkan masalah konflik agraria. Allah SWT memerintahkan Khalifah untuk mengurusi dan melayani kebutuhan rakyat. Disamping itu, Islam memperhatikan dengan tegas mengenai konsep kepemilikan harta dan membaginya secara spesifik sebagai kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, termasuk urusan tanah. Sabda Nabi SAW;
“Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan mengimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.” (HR Muslim No. 3024).
Inilah bukti bahwa sistem Islam layak menjadi solusi untuk masalah konflik agraria, bahkan Islam menyediakan semua solusi yang dibutuhkan manusia di antara himpitan kehidupan yang semakin sulit di tengah-tengah penerapan Kapitalisme.