UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Susno Duadji: Yang Berhak Menerangkan Palsu Tidaknya Ijazah Jokowi adalah UGM, Bukan Hasil Laborat

BANDA ACEH – Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan jika kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ingin diperdebatkan secara ilmiah dan berlandaskan hukum, maka pembuktiannya tidak boleh berdasarkan asumsi semata.

Susno menilai, pokok kisruh dugaan ijazah palsu Jokowi ini seharusnya fokus pada isu ijazahnya saja, bukan melebar kepada skripsi Presiden ke-7 RI tersebut.

Debat ilmiah berlandaskan hukum ya begitu, proses hukum pembuktian, tidak asumsi.”

Berita Lainnya:
Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

“Kalau asumsi, yang diperdebatkan fotonya, skripsinya, kan pokok masalah adalah ijazah, palsu atau asli,” kata Susno, dilansir Program ‘Sapa Indonesia Pagi’ Kompas TV, Senin (19/5/2025).

Untuk membuktikan palsu tidaknya ijazah Jokowi ini, Susno menyebut yang perlu dibuktikan adalah proses Jokowi dalam mendapatkan ijazah.

Terkait hal tersebut, Susno menilai yang berhak menerangkannya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah Jokowi.

Atas dasar itulah, Susno menekankan yang berhak membuktikan palsu tidaknya ijazah Jokowi adalah UGM, bukan hasil laboratorium forensik.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Berita Lainnya:
Sosok Insanul Fahmi yang Dilaporkan Istri Sah Selingkuh dengan Inara Rusli

“Maka yang disidik itu proses mendapatkannya benar atau tidak, siapa yang berwenang memberikan pernyataan, UGM. Apa alat buktinya, ya dokumen yang ada di UGM.”

“Kemudian yang diperdebatkan kedua adalah ijazah yang dipegang Pak Jokowi. Siapa yang mengeluarkan, UGM, prosesnya oleh UGM.”

“Yang berhak menerangkan itu adalah UGM, bukan hasil laborat,” tegas Susno.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.