UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Korban Kasus Fantasi Sedarah: Adik Ipar hingga Anak di Bawah Umur

BANDA ACEH – Ditiipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus grup inses Fantasi Sedarah dan 1 tersangka dari grup pornografi anak Suka Duka. Dalam kasus ini, total korbannya sebanyak 4 orang. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan dari kelima tersangka grup Fantasi Sedarah, terdapat dua tersangka berinisial MS dan MJ tidak hanya jadi memberi, tapi juga penyuplai konten. 

Objek konten yang mereka buat, yakni adik ipar berusia 21 tahun, kerabatnya yang merupakan anak di bawah umur hingga anak tetangganya berusia 12 dan 8 tahun.

“MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/5).

Berita Lainnya:
Mendagri Tito: Bencana Aceh-Sumbar Skalanya Luas dan Cepat, Kita Kurang Siap

“Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut,” lanjutnya.

Kelima tersangka itu berinisial MR, D, MS, MJ, MA. Tersangka MR adalah pemilik akun Facebook Nanda Chrysia dan menjadi admin serta kreator konten di Fantasi Sedarah. 

“Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” ujarnya. 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Atas perbuatannya, para tersangka yang semuanya pria ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 UU Pornografi.

Berita Lainnya:
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano

Para tersangka juga dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.