Malapetaka Besar “Indonesia Pasar Narkoba”

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

INDONESIA adalah pasar besar narkoba, bahkan pernah menjadi yang terbesar di dunia. Besarnya permintaan narkoba menunjukkan banyaknya transaksi yang terjadi. Permintaan tinggi dan banyak yang tergiur keuntungan besar. Ini dibuktikan dengan beberapa temuan kasus narkoba di negeri ini.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita.

“Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Riau.

TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5/2025)

Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak.

“Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba,” kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025).

“Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba,” kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025).

Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Tantan menyampaikan perkembangan ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia maupun di dunia.

Pengaruh Sistem Sekuleris Kapitalis dalam Kehidupan

Sekuleris merupakan suatu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, termasuk dalam mencari cuan. Hidup mereka semata untuk mencari kebahagiaan yang bersifat materi.

Sistem rusak ini juga mewajarkan tatkala individu menggantungkan kebahagiaan dengan mengkonsumsi narkoba. Karena, termasuk dalam kebebasan berpendapat dan bertingkah laku. Sehingga individu tersebut bisa memilih apa saja yang “baik” menurutnya. Jauhnya mereka dari agama, merasa bahwa agama tidak berhak melarang atau mengatur kehidupannya. Agama hanya sebatas nama.

Negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Sebabnya, bisnis ini meraup cuan yang fantastis. Miliaran hingga triliunan bisa diraup oleh para bandar narkoba.

Begitu pun pengedar, banyak kita jumpai dari mulai ibu rumah tangga, hingga anak-anak menjadi pengedar karena keuntungannya besar. Dengan alasan ekonomi mereka berbisnis narkoba. Sebenarnya jika ditelusuri, kembali lagi persoalannya kepada sistem kehidupan yang sekuler liberal, para pebisnis dari kelas kakap hingga teri, tidak peduli apakah bisnisnya haram atau halal, yang penting mereka mendapatkan keuntungan melimpah. Memperoleh uang dengan cara yang instan dan mudah. Walaupun sudah masuk bui, alih-alih tobat mereka malah mengendalikan bisnis haram ini dari balik lapas.

Dalam sistem sekuler-kapitalis, aparat yang telah disumpah bekerja untuk menjaga keamanan dalam negeri malah banyak melindungi okum yang terjerat. Oknum seolah tidak peduli dengan banyaknya kejahatan yang lahir dari narkoba, yang penting cuan masuk kantong mereka. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Padahal begitu besar dampak dari bahaya narkoba yang menjangkiti masyarakat negeri ini.

Islam Memberantas Narkoba

Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat.

Ulama bersepakat dalam sebuah kaidah fikih, “Al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah.” Kaidah ini menyatakan bahwa segala sesuatu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw., “Apa yang Allah halalkan, maka ia halal. Dan apa yang Allah haramkan, maka ia haram. Sedangkan apa yang Dia diamkan, maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.” (HR Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi, dari Abu Ad-Darda ra. dengan sanad hasan).

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al Baqarah: 195).

Ayat ini melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan. Narkoba salah satunya, merupakan zat yang membahayakan sehingga hukum menggunakannya adalah haram, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Islam memiliki cara yang komprehensif dalam memberantas narkoba dengan peran negara. Negara yang berlandaskan sekuler tidak akan pernah sanggup memberantas narkoba. Hanya Islam yang mampu, karena;

Pertama, akidah Islam akan mendorong negara mengeluarkan kebijakan yang tegas terhadap pelaku baik konsumen, pengedar dan produsen. Seluruh pejabat dan juga aparat akan bersinergi untuk memberantas karena ini adalah tugas mulia yang akan mendatangkan banyak pahala dan keberkahan hidup bermasyarakat.

Kedua, negara akan senantiasa menjaga jawil iman (suasana keimanan) masyarakat agar hidup hanya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Negara akan menjaga agar keluarga dan sistem pendidikan berbasis Aqidah, sehingga semua warga akan menjadikan islam sebagai pegangan hidupnya.

Ketiga, negara akan menciptakan kesejahteraan agar tidak ada lagi warga yang mau melirik bisnis haram karena kondisi ekonomi. Begitu pun perdagangan luar negeri semua di bawah kendali negara, agar tidak ada lagi penyelundupan barang-barang haram.

Negara yang berlandaskan sistem Islam akan menjalankan aturan serta sanksi tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan tidak mengenal kata kompromi dalam menerapkan hukum Allah. Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen.

Negara wajib memproteksi seluruh wilayahnya agar tidak menjadi lokasi transaksi barang haram yang penggunaannya tidak sesuai syariat. Negara tidak akan membiarkan siapa pun merusak generasi sebab keberlanjutan peradaban ada di tangan mereka.

Negara wajib memberikan pendidikan Islam gratis untuk membentuk kepribadian yang menjauhi narkoba dan maksiat. Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan negara.

Negara seperti ini disebut dengan khilafah. Sistem pemerintahan Khilafah inilah yang akan mampu melahirkan generasi emas yang terikat dengan aturan Allah SWT.

Jelas, bahwa penanganan kasus narkoba ini hanya dapat diberantas dengan alternatif tunggal yaitu dengan Islam didalam sebuah institusi negara Khilafah. Wallahu’alam.