UPDATE

OTO
OTOMOTIF

Resmi Berlaku, BPKB Elektronik untuk Kendaraan Roda Empat, Mutasi Kendaraan cuma Butuh Sehari!

BANDA ACEH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi para pemilik kendaraan. 

Kabar ini diunggah oleh akun Instagram @kawantoyota. Akun tersebut mengunggah video dengan menampilkan BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia. 

“Per bulan Mei 2025. Buku BPKB mobil sekarang baru modelnya. Lebih kecil dan praktis. Tapi bisa discan NFC untuk memastikan keasliannya,” kata akun tersebut seperti dilihat pada Jumat (30/5).

Tampak sekilas BPKB elektronik mirip dengan paspor elektronik. Sebab, terdapat chip pada bagian belakang yang bisa dibaca oleh perangkat NFC. Bentuknya pun lebih kecil dari BPKB sebelumnya.

Berita Lainnya:
TNI Maksimalkan Operasi Udara dan Jembatan Darurat, Fokus Pulihkan Akses Daerah Terisolasi Aceh

Tak hanya itu, pemilik juga bisa memindai data dengan menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile.

Hanya perlu tempelkan smartphone yang dibekali fitur NFC di belakang BPKB elektronik, maka data-datanya akan langsung muncul.

Menanggapi hal ini, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombespol Sumardji, mengatakan bahwa sejatinya penerbitan BPKB elektronik sudah dilakukan sejak Maret 2025.

Wifi dan Charger Gratis dari Bank Aceh Syariah

“Sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda. Penggunaan e-BPKB akan diberlakukan serentak pada bulan Maret 2025, khusus untuk R4 kendaraan baru,” kata Sumardji saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (30/5).

Namun, terkait proses balik nama kendaraan (BBN) masih belum akan dilakukan dengan BPKB elektronik. Prosesnya masih akan mengandalkan cara konvensional.

Berita Lainnya:
Tim Reformasi Polri Bahas Kasus 'Ijazah Palsu'

“BBN 2 atau balik nama belum bisa dilayani dengan BPKB elektronik karena material BPKB elektronik terbatas,” jelas dia. Hanya saja, penerapan BPKB elektronik belum akan dilakukan pada tingkat Polres. Sampai saat ini akan dilakukan di tingkat Polda saja.

“Tingkat Polres belum bisa dilayani karena terbatasnya material. Jika perangkat dan material e-BPKB mencukupi, ke depan akan diberlakukan di Polres-Polres,” tukas Sumardji.

Penerapan BPKB elektronik ini tentu akan membuat proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat dengan proses yang tak lebih dari satu hari. Berbeda dengan sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.