Empat Pulau Aceh Ditetapkan Masuk Sumut, Rahmad Andrian Minta Dikembalikan: Nyan Tanoeh Tanyoe, Marwah Tanyoe, Wajéb Tajaga

BANDA ACEH – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan di Aceh.
Salah satu suara penolakan tegas datang dari Pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmad Andrian, yang menyerukan agar keempat pulau tersebut segera dikembalikan ke dalam wilayah hukum Provinsi Aceh.
Rahmad menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tidak hanya menyangkut batas administratif semata, melainkan juga menyentuh aspek sejarah, adat, dan kehormatan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam struktur pemerintahan Indonesia.
“Kami minta Pemerintah Aceh dan DPR serta DPD RI duduk bersama Presiden dan Kemendagri, membawa dokumen-dokumen legalitas hukum, adat, dan sejarah. Kita harap mereka bisa menghargai jasa dan marwah Aceh,” tegas Rahmad Andrian dalam keterangannya kepada , Senin (10/6/2025).
Ia juga menyoroti perlunya Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan tidak tergoda menyetujui skema kompromi apapun yang berpotensi merugikan hak wilayah Aceh.
“Karena pulau itu milik Aceh, jadi kami minta Pemerintah Aceh jangan membuat kesepakatan apapun, apalagi merugikan wilayah Aceh sendiri dengan Sumut. Secara hukum keempat pulau itu resmi milik Aceh, maka tidak ada pengelolaan kolaboratif. Nyan tanoeh tanyoe, marwah tanyoe, wajéb tajaga bersama-sama,” imbuhnya penuh penekanan.
Minta Sumut Hormati Kedaulatan Wilayah Aceh
Dalam pernyataannya, Rahmad juga menyerukan agar Pemerintah Sumatera Utara tidak memperkeruh situasi dengan wacana-wacana yang tidak rasional dan tidak berdasar hukum. Ia menegaskan bahwa batas wilayah provinsi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pemerintah Sumut seharusnya menghormati kedaulatan batas wilayah Aceh. Perampasan wilayah adalah bentuk penghinaan terhadap sejarah dan hak Aceh yang dijamin dalam hukum nasional dan kesepakatan politik. Ini bukan hanya tentang siapa punya tanah, tapi tentang siapa menjaga amanah sejarah,” tegasnya.
Usulan Bobby Nasution: Pengelolaan Kolaboratif
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Banda Aceh untuk membahas polemik keempat pulau tersebut bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Dalam pertemuan itu, Bobby mengusulkan agar pengelolaan potensi pulau dilakukan secara kolaboratif antara kedua provinsi.
“Kami hadir ke Aceh untuk bisa sama-sama meredam situasi, ataupun bisa bersama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak Gubernur Aceh,” ujar Bobby kepada wartawan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam pengelolaan potensi pulau tanpa menyinggung kepemilikan administratif secara langsung.
“Kami terbuka. Kalau bicara soal potensinya, tadi tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, atau akan punya siapa. Tapi kita bicarakan ke depannya kalau ada pembahasan, kita kolaboratif saja,” lanjutnya.
Sorotan terhadap Legalitas Wilayah
Keempat pulau yang menjadi polemik tersebut secara geografis terletak di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan data Kemendagri, pulau-pulau itu kini dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sejumlah pihak di Aceh mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut, mengingat sejarah dan letak geografis keempat pulau berada dalam radius yang lebih dekat dan secara historis dikelola oleh masyarakat Aceh.
Beberapa kalangan di Aceh juga mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UUPA serta kesepakatan politik pasca-MoU Helsinki memberikan Aceh kewenangan khusus dalam tata kelola wilayah, termasuk dalam penyelesaian batas daerah.
Seruan untuk Solidaritas Aceh
Menutup pernyataannya, Rahmad Andrian menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik Aceh untuk bersatu mempertahankan marwah daerah. Ia mengingatkan bahwa diam atau kompromi dalam isu batas wilayah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah generasi terdahulu.
“Ini bukan sekadar batas pulau. Ini tentang harga diri Aceh. Jangan biarkan hak kita diperdagangkan atas nama kolaborasi. Kita harus bersatu, menjaga warisan tanah leluhur kita. Jika ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan Aceh,” tutup Rahmad.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menyikapi keputusan Kemendagri dan usulan Pemerintah Sumut.
Catatan Redaksi: Sengketa batas wilayah antarprovinsi adalah isu yang sensitif dan berdampak langsung terhadap identitas, hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan pendekatan bijak, dialog terbuka, serta penghormatan pada hukum dan sejarah untuk menghindari konflik horizontal.