Penambangan Nikel di Raja Ampat: SDA Harus Dikelola Sesuai Syariat

RAJA AMPAT, tanah yang kerap disebut sebagai surga terakhir di bumi, kini kembali menjadi tajuk utama pemberitaan. Bukan karena keelokan bawah lautnya yang menakjubkan dunia, melainkan karena ancaman nyata terhadap kelestariannya akibat penambangan nikel yang terus merangsek masuk.
Penambangan ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga berpotensi melanggar aturan pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam praktik korupsi yang sistemik.
Masalah ini menggugah kepedulian masyarakat luas dan menjadi titik tolak perdebatan yang lebih besar mengenai sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional tambang tersebut, namun langkah ini tampak lebih sebagai tindakan responsif terhadap tekanan publik, bukan berdasarkan kesadaran penuh akan pentingnya perlindungan lingkungan.
Ketika harta kekayaan alam sebesar Raja Ampat bisa diabaikan begitu saja demi kepentingan ekonomi, pertanyaan besar pun muncul: untuk siapa sebenarnya semua ini dilakukan? Apakah SDA di negeri ini benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat, atau hanya menjadi alat akumulasi keuntungan segelintir elite dan korporasi?
Situasi di Raja Ampat adalah cerminan dari cacat struktural sistem pengelolaan kekayaan alam dalam kerangka kapitalisme.
Di dalam sistem ini, orientasi ekonomi sepenuhnya bertumpu pada logika keuntungan. Akibatnya, segala hal diukur dari potensi kapital yang dapat dihasilkan.
Lingkungan yang seharusnya menjadi warisan berharga dan hak generasi mendatang, malah dijadikan objek eksploitasi jangka pendek. Tak heran jika kemudian hutan-hutan gundul, sungai tercemar, laut rusak, dan komunitas lokal kehilangan tanah serta akses terhadap sumber kehidupannya.
Kapitalisme bukan hanya memperparah kerusakan lingkungan, tapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang sangat mencolok. Rakyat di sekitar wilayah tambang seringkali menjadi korban. Mereka hidup berdampingan dengan pencemaran air, gangguan kesehatan, hingga kehilangan identitas budaya yang lekat dengan alam.
Ironisnya, keuntungan besar justru mengalir ke kantong investor dan elite kekuasaan. Negara pun seringkali hanya bertindak sebagai fasilitator kepentingan modal, bukan sebagai pelindung rakyat dan penjaga lingkungan.
Lebih dari sekadar isu teknis administratif, seperti kesalahan dalam pemberian izin tambang, ini adalah persoalan ideologis yang mendasar. Sebuah sistem yang menyerahkan pengelolaan kekayaan alam pada mekanisme pasar—dimana nilai tertinggi adalah profit—niscaya akan terus menciptakan siklus kerusakan.
Dalam logika kapitalisme, nilai konservasi, keberlanjutan, bahkan aspek hukum sekalipun, bisa dinegosiasikan jika keuntungan finansial dianggap cukup besar. Maka tak heran jika tambang bisa tetap beroperasi meskipun melanggar undang-undang lingkungan, karena hukum pun seringkali tunduk pada kekuatan modal.
Dalam konteks inilah, Islam datang menawarkan sistem alternatif yang adil dan holistik dalam pengelolaan sumber daya alam. Islam memandang SDA sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pengelola, bukan pemilik.
Seluruh hasil kekayaan alam tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan umat, bukan segelintir orang. Maka, tidak ada konsep konsesi, saham, atau kontrak karya sebagaimana lazim dalam kapitalisme.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini dengan jelas menegaskan bahwa kekayaan alam yang bersifat vital untuk kehidupan masyarakat harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam pengelolaan SDA, negara Islam memastikan tidak ada satu kelompok atau individu yang boleh menguasai dan mengeksploitasi sumber daya tersebut demi keuntungan pribadi.
Negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya dan penggunaannya diarahkan untuk pembiayaan sektor-sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
Konsep ini tidak hanya menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil, tetapi juga mencegah eksploitasi alam secara serampangan. Islam mewajibkan penguasa menjaga amanah lingkungan karena kerusakan alam berarti pengkhianatan terhadap mandat Allah sebagai khalifah di bumi. Dalam QS. Ar-Rum ayat 41, Allah SWT mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Kerusakan yang terjadi di Raja Ampat adalah contoh nyata dari peringatan ilahi tersebut. Alam yang tadinya terjaga karena sistem sosial masyarakat lokal yang harmonis, kini terancam akibat serangan eksploitasi kapitalistik. Dalam Islam, tanggung jawab seorang pemimpin bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah SWT. Pemimpin yang membiarkan alam rusak demi keuntungan ekonomi bukan hanya lalai terhadap amanah sosial, tetapi juga melanggar amanah spiritual yang diembannya.
Salah satu konsep lingkungan dalam Islam yang patut dijadikan teladan adalah hima, yaitu kawasan yang dilindungi dari eksploitasi.
Rasulullah ﷺ menetapkan kawasan hima untuk melindungi sumber daya tertentu dari kerusakan. Konsep ini jauh mendahului gagasan konservasi modern. Hima ditetapkan oleh negara demi kemaslahatan umat.
Artinya, kawasan-kawasan dengan keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat bisa dijadikan hima yang bebas dari pertambangan atau aktivitas industri apa pun yang membahayakan ekosistem.
Dalam sistem Islam, penetapan kawasan konservasi bukan karena tekanan internasional atau tuntutan LSM, melainkan sebagai bagian integral dari sistem hukum dan etika Islam. Tidak hanya lingkungan yang terlindungi, tetapi juga masyarakat adat dan komunitas lokal yang kehidupannya erat terkait dengan ekosistem tersebut.
Prinsip keadilan dan kemaslahatan umat menjadi acuan dalam setiap keputusan kebijakan.
Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa akar masalah dari berbagai kerusakan lingkungan bukan hanya pelaku tambang, melainkan sistem yang mengizinkan hal itu terjadi. Selama kapitalisme masih menjadi dasar dalam pengelolaan SDA, kasus-kasus seperti Raja Ampat hanya akan berpindah tempat dan bentuk. Hari ini Raja Ampat, besok mungkin hutan Kalimantan, besoknya lagi pesisir Sulawesi. Siklusnya akan terus berulang.
Umat Islam perlu menatap kembali warisan peradaban Islam yang telah memberi contoh nyata dalam pengelolaan SDA yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan. Sudah saatnya umat memperjuangkan sistem Islam secara menyeluruh—kaffah—agar seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan alam, kembali sesuai dengan syariat Allah SWT.
Dalam sistem Khilafah, pemimpin bukan sekadar administrator, melainkan pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul) yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Negara Khilafah bukan hanya memiliki landasan moral untuk menjaga lingkungan, tapi juga memiliki perangkat hukum dan politik untuk mencegah eksploitasi berlebih.
Dengan sistem ini, bukan hanya Raja Ampat yang akan terselamatkan, tapi juga seluruh kekayaan alam negeri ini akan menjadi berkah bagi seluruh umat manusia.
Rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, sudah saatnya mengambil sikap tegas. Tidak cukup hanya dengan mengkritik atau berdemo sesaat. Harus ada perubahan mendasar, dan itu hanya bisa dicapai dengan mengganti sistem yang rusak dengan sistem yang diturunkan Allah.
Inilah saatnya memperjuangkan Khilafah sebagai solusi riil untuk menjaga bumi, melindungi hak rakyat, dan memenuhi amanah langit.
Penambangan nikel di Raja Ampat hanyalah satu episode dari drama panjang kehancuran ekologis akibat sistem kapitalis. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton yang bersedih dan marah sesaat. Kita harus menjadi pelaku perubahan yang membangun sistem alternatif berdasarkan wahyu, bukan nafsu pasar. Karena bumi ini bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan Allah yang harus kita jaga.
Wallahu a’lam bish shawab.