Dokumen Penting Ini Ungkap Empat Pulau Aceh, Ada Peta Perbatasan yang Tersimpan Rapi

BANDA ACEH – Kisruh empat pulau Aceh yang terletak di kawasan Aceh Singkil yang disengketakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah sah milik Pemerintah Aceh seusai Presiden Prabowo Subianto turun tangan menganulir Keputusan Mendagri yang mengalihkan keempat pulau tersebut ke Sumut.

Kepmendagri yang dimaksud yaitu Kemendagri Nomor Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Paska Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kemudian terjadi penolakan dan protes keras dari rakyat Aceh. Mereka menilai keputusan Mendagri mengabaikan sejarah, aspek sosiologis, geografis, dan fakta nya keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.

Adalah tokoh muda kelahiran Meureudu, Pidie Jaya, Zulkifli M. Ali yang pernah menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh mengungkapkan dokumen penting yang kemudian menjadi acuan bagi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Forum Forbes (DPD dan DPR RI) asal Aceh berjuang mengembalikan keempat pulau itu kepangkuan Aceh.

Adapun dokumen penting itu yakni foto kopi peta perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara yang telah disepakati pada tahun 1992 oleh kedua pihak ditanda tangani oleh Ibrahim Hasan sebagai Gubernur Aceh dan Raja Inal Siregar sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Zulkifli M. Ali dalam sebuah kesempatan kepada media ini, Sabtu (21/06) menyebut dokumen foto kopi peta perbatasan Aceh tersebut diterimanya dari tokoh penting pemerintahan Aceh yang saat itu pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Soetardji [beliau telah almarhum].

“Peta ini sudah lama saya simpan, saya ingin menyerahkannya kepada orang yang bisa menjaga dan memanfaatkannya untuk kebaikan Aceh,” kata Soetardji sebagaimana diungkap Zulkifli .

Penyerahan dokumen penting itu dalam suasana senyap tanpa sorotan kamera dan seremonial yang diliput media. Berlangsung secara sederhana di rumahnya di kawasan di Gampong Pineung Banda Aceh pada awal 2018.

Zulkifli M. Ali menyadari betul bahwa apa yang diserahkan kepada nya merupakan tanggungjawab moral dan amanah yang harus ia jaga dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Aceh. “Saya merasakan tanggung jawab moral saat menerima penyerahan dokumen itu dari bapak Soetardji,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga memiliki tanggung jawab profesionalnya sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan seperti mana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menjalankan fungsi menyimpan, menjaga, dan merawat arsip dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas.

Sebab itu dokumen tersebut disimpan dengan rapi di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh. Bertahun-tahun kemudian, tepatnya pada 2025 dokumen ini menjadi titik balik dan terang benderang dari sebuah kontroversi Kepmendagri.

Dari secarik foto kopi peta perbatasan yang disimpan oleh Zulkifli M. Ali itu dijadikan acuan untuk mengembalikan keempat pulau Aceh kepada rakyat Aceh Singkil khususnya dan Aceh secara utuh. Peta peninggalan Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar itupun menunjukkan keadilannya.

Perjuangan tidaklah mudah. Tiga gedung arsip Kemendagri dibongkar untuk menemukan dokumen asli guna menguatkan posisi Aceh. Akhirnya arsip penting itu berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi ditemukan dan menjadi awal penyelamatan wilayah Aceh.

Nama kedua tokoh ini layak diapresiasi. Soetardji yang sudah terlebih dahulu dipanggil oleh Allah tidak sempat melihat peristiwa sangat penting ini, “Mualem yang dipilih oleh rakyat Aceh, layak memberi apresiasi kepada keluarga Almarhum Soetardji sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih,” pungkas Zulkifli M. Ali.