Wajib Mengetahui Ini Jika Ingin Menjadi Dewan Pengawas Koperasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Koperasi, sebagai soko guru perekonomian rakyat, sangat bergantung pada prinsip kebersamaan dan transparansi.

Demikian perspektif bangsa Indonesia tentang Ekonomi Koperasi seperti diajarkan bapak Koperasi Bung Hatta, koperasi adalah basis ekonomi kerakyatan.

Koperasi di Aceh saat ini mengalami pasang surut. Kondisi usaha koperasi seringkali mengalami kemunduran akibat kurangnya mendapatkan pengawasan kinerja pengurus dalam menjalankan rencana bisnis yang telah diputuskan bersama.

Mengutip dari berbagai sumber mengatakan peran pengawas koperasi sangat krusial dan strategis. Mereka dapat diibaratkan mata dan telinga anggota, memastikan bahwa jalannya roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Khusus (Persus) yang berlaku.

Tanpa pengawas yang efektif, potensi penyimpangan dan hilangnya kepercayaan anggota bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan koperasi.

Pengawas koperasi adalah perangkat organisasi yang dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Ini menunjukkan betapa kuatnya mandat mereka, langsung dari pemilik koperasi itu sendiri yakni para anggota.

Tugas utama pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan koperasi yang bertujuan untuk mencapai koperasi yang sehat baik secara manajemen maupun bisnis yang dijalankan.

Selain itu dalam rangka mewujudkan koperasi yang efesien dan efektif sebagai sebuah badan usaha dan visi kesejahteraan bersama.

Ini berarti mereka tidak hanya melihat laporan keuangan, tetapi juga operasional harian, keputusan strategis, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai koperasi. Laporan hasil pengawasan kemudian disampaikan kepada Rapat Anggota untuk diketahui seluruh anggota terkait kondisi koperasi secara transparan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah yang perlu perbaikan, pengawas berperan aktif dalam memberikan masukan konstruktif dan ikut bertanggung jawab terhadap jalannya perbaikan tersebut.

Fungsi pengawasan yang baik sangat mempengaruhi rasa kepemilikan anggota terhadap koperasi. Ketika anggota tahu bahwa ada pihak yang mengawasi jalannya koperasi secara objektif, kepercayaan mereka terhadap organisasi akan meningkat, mendorong partisipasi aktif.

Menurut aturan perkoperasian yang berlaku, dewan pengawas tidak hanya dari internal namun juga pengawas eksternal atau independen seperti pengawas dari dinas terkait.

Kehadiran pengawas yang independen dan kompeten sangat penting karena akan menciptakan ekosistem transparansi dan akuntabilitas serta mencegah penyimpangan.

Meskipun perannya vital, pengawas koperasi juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kapasitas, atau bahkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, penting bagi anggota untuk memilih pengawas yang berintegritas, memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip koperasi, dan berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan bersama.

Dengan pengawas yang kuat dan didukung oleh partisipasi aktif anggota, koperasi dapat terus tumbuh menjadi institusi yang sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota serta masyarakat luas.

Syarat Pengawas Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian memang mengatur berbagai aspek terkait koperasi.

Namun perlu dicatat bahwa Peraturan Menteri ini lebih fokus pada penyelenggaraan pembinaan koperasi secara umum, termasuk ketentuan mengenai perizinan usaha simpan pinjam dan hal-hal lain terkait tata kelola koperasi.

Mengenai syarat spesifik sebagai pengawas koperasi peraturan yang relevan seringkali mengacu pada Anggaran Dasar masing-masing koperasi. Sebagimana diketahui Rapat Anggota adalah forum tertinggi yang memiliki kewenangan untuk memilih dan memberhentikan pengawas.

Sedangkan koperasi jasa keuangan atau usaha simpan pinjam, koperasi di Aceh wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah lulus uji kompetensi dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh menteri/gubernur/bupati/walikota.

Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Meskipun demikian, ada beberapa prinsip umum atau kriteria yang seringkali menjadi acuan, dan dapat ditemukan dalam konteks peraturan terkait kepegawaian fungsional pengawas koperasi (jika ada) atau pedoman umum.

Pengawas umumnya adalah anggota koperasi yang dipilih oleh dan dari anggota yang telah bergabung minimal 2 tahun. Mereka yang dipilih adalah memiliki integritas dan moralitas yang baik. Ini adalah syarat fundamental untuk posisi pengawasan.

Perlu juga diketahui bahwa pengawas koperasi tidak boleh rangkap. Misalnya sudah menjadi pengwas di sebuah koperasi, maka dia tidak boleh menjabat pada posisi yang sama di koperasi lain sekalipun jenis atau bidang usaha koperasi nya berbeda.

Selain itu mereka memiliki kompetensi. Pengawas diharapkan memiliki pemahaman yang memadai mengenai prinsip koperasi, keuangan, dan tata kelola organisasi, dan tidak memiliki konflik kepentingan pada koperasi yang diawasinya.

Sehingga Permenkop No. 9 Tahun 2018 memberikan kerangka umum, tetapi detail syarat pengawas akan lebih banyak ditemukan dalam AD dan hasil keputusan Rapat Anggota.