UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Hamdan Zoelva Nilai Tom Lembong Harusnya Bebas di Kasus Impor Gula

BANDA ACEH – Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, menilai eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harusnya bebas dari dakwaan kasus korupsi importasi gula.

Hal itu disampaikan Hamdan saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7). Sidang beragendakan pembacaan pledoi dari Tom.

“Menurut saya, tapi pada akhirnya kepada hakim yang memutuskan, Tom Lembong harus dibebaskan,” kata Tom.

Berita Lainnya:
Lacak Aliran Uang Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Bakal Periksa Menkes Budi Gunadi Sadikin

Hamdan mengungkapkan ada 3 hal yang mendasari penilaiannya tersebut. Dia mengaku sudah mengikuti proses hukum yang menjerat Tom ini sejak proses penyidikan.

“Esensinya ada tiga, yang pertama adalah ada tidak terbukti niat jahat dari terdakwa. Kemudian ada tidak perbuatan yang melawan hukum dari terdakwa. Kemudian yang ketiga adalah ada tidak kerugian negara akibat tindakan itu,” ucap dia.

Berita Lainnya:
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada

Namun demikian, dia mengembalikan semua keputusan kepada majelis hakim. Hamdan berharap majelis hakim bisa bersikap objektif.

“Saya berharap hakim benar-benar objektif memiliki keyakinan berdasarkan fakta dan kebenaran yang ada untuk memberikan keadilan dalam memutus perkara ini,” ungkap dia.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.