UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Puan Maharani: Putusan MK Menyalahi UUD!

BANDA ACEH – Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim sudah memiliki kesamaan pandangan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dengan pemilu daerah.

“Semua partai Politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (15/7).

Dengan adanya kesamaan tersebut, dengan percaya diri Puan Maharani pun menuding bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar aturan terkait pelaksanaan pemilu.

“Apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Gus Yahya Tolak Mundur, Tegaskan Dirinya Ketum PBNU yang Sah

Kendati demikian, Puan mengaku belum ada tindakan yang bakal dilakukan DPR RI menyikapi putusan tersebut. Hal itu dikarenakan sampai saat ini semuanya masih sebatas diskusi.

“Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu, tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan. Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” terangnya.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Ungkap Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI: Gak Ada Gunanya Bintang 4 Kalo...

Lebih lanjut, terkait revisi UU Pemilu, Ketua DPP PDIP itu mengatakan pihaknya belum memutuskan pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Dia mengatakan saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tutupnya.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.