BSU Cair, Nasib Rakyat Masih Harus Khawatir

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Warga Sidoarjo kembali antre, kali ini untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Tahun ini tercatat sebanyak 155 ribu lebih yang bakal menerima BSU . Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sidoarjo, Fenny Apridawati, BSU diberikan kepada warga yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan yang diterima masing-masing sebesar Rp 600 ribu.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah Sidoarjo mencapai Rp 111 milliar, dengan rincian yang disalurkan oleh Kantor Pos Sidoarjo (bagi yang tak memiliki rekening bank) sebesar Rp 46,7 miliar dengan jumlah penerima sebanyak orang dan sisanya melalui bank Himbara.

Feni berharap BSU bisa digunakan secara bijak. Terutama untuk mendukung ketahanan ekonomi dan kebutuhan pokok keluarga.

“Saya harap agar penerima BSU menggunakan uangnya bukan hanya untuk konsumtif yang habis di makan begitu saja, namun dapat dimanfaatkan untuk support ketahanan pangan keluarga seperti kelompok Asman Toga (Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga) dengan membuat kripik atau makanan yang bernilai jual sehingga uang Rp 600 ribu tetap berputar,” harapnya.

Pertanyaannya, di tengah segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan pokok harganya mahal sehingga rakyat susah mengaksesnya, apakah uang Rp600 ribu cukup untuk menjadi pengganjal kebutuhan sementara? Itu pun masih dilarang dihabiskan untuk makan, melainkan diputar untuk bisa menghasilkan uang yang lebih banyak.

Sangat tak masuk akal sekaligus ambigu. Pemerintah sebenarnya berniat membantu atau memberi modal? Dua-duanya pun terasa tanggung, sebab nominalnya sangat minimalis. BSU pun selain untuk mereka yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta juga ada banyak syarat yang menyertainya. Apalagi pemberian BSU pun bersamaan dengan masa penerimaan murid baru ( SPMB) untuk tingkat TK-SMA/SMK dan pembayaran UKT ( Uang Kuliah Tunggal) untuk perguruan tinggi. Dengan upah di bawah Rp3,5 juta tentulah Rp600 ribu adalah jumlah yang berarti.

Sungguh pemerintah tidak peka, namun inilah jika sistem Kapitalisme menjadi dasar aturan pemerintah kepada rakyatnya. Peraturan yang diratifikasi daerah dari pusat. Meski menggunakan APBD, namun setiap wilayah belum tentu sama.

Gaya Kapitalisme, Bersyarat tapi Tak Manfaat

BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.

BSU diberikan kepada pekerja non-ASN dan TNI/Polri yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah jika lebih tinggi, serta tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk subsidi upah sebesar per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi rumah tangga.

BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat yang rentan terdampak gejolak ekonomi, terutama akibat kenaikan harga kebutuhan pokok atau inflasi. Padahal, akar persoalannya adalah pemerintah tak mampu mewujudkan kesejahteraan secara adil, hingga kemiskinan menjadi persoalan laten dan merembet kemana-mana seperti stunting, angka putus sekolah yang tinggi, kriminalitas dan lain sebagainya.

Sejahtera itu untuk semua, bukan hanya masyarakat dengan penghasilan tertentu atau golongan profesi tertentu. Sejahtera diberikan kepada rakyat tanpa syarat, baik muslim atau bukan, sebab, rakyatlah pemilik kekayaan alam yang dikaruniakan Allah dan negara meski yang berkuasa ia hanya pengelola.

Inilah kiranya yang disalahartikan oleh pemerintah dalam sistem Kapitalisme terkait amanat UUD 1945, pasal 33 ayat 2 yang mengatur tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara. Bunyinya adalah: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Disebabkan negara ini menerapkan sistem Kapitalisme, sehingga ada penyelewengan pemaknaan yaitu menguasai untuk kemudian dijual. Kepada asing dengan klaim menambah devisa dan meningkatkan daya saing dengan negara lain di hulu hingga hilir.

Ketika karpet merah digelar untuk pengusaha swasta, tak ayal segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan pokok rakyat berbayar dan mahal. Swasta dengan mindset bisnis tak akan menyia-nyiakan potensi pasar strategis yaitu rakyat. Jadilah kini kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan, papan harganya melangit.

Negara sebagai sumber pendapatannya beralih kepada pajak dan utang luar negeri ( yang bunganya terus ditambahkan oleh lembaga keuangan internasional), postur pendapatan APBN sedikit ditambah dengan pendapatan non pajak ( sedikit dari pengelolaan SDA, layanan publik seperti bea pembuatan SIM, laba BUMN dan lainnya). Namun tetap fluktuatif sesuai sentimen politik nasional maupun internasional berembus.

Islam Wujudkan Sejahtera Tanpa Subsidi Abadi

Dalam pandangan Islam, subsidi diperbolehkan namun bukan yang utama. Subsidi diberikan kepada mereka yang uzur secara syar’i, itu pun hingga bisa mandiri. Dasarnya adalah perintah Allah swt. yang memerintahkan para pria baligh (ayah, suami, wali) untuk memberi nafkah kepada keluarganya secara makruf sebagaimana firman Allah SWT. “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (TQS Al-Baqarah: 233).

Dari Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku pernah tanyakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah hak isteri atas salah seorang di antara kami (suami)?’ Beliau menjawab: “Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberikan pakaian jika engkau mengenakannya, dan janganlah engkau memukul wajah, tidak juga menjelekkan serta tidak berpisah dari tempat tidur (tidak berjima’) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan).

Maka, negara dengan fungsinya sebagai pelayan (raa’in) dan junnah (perisai) sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari), wajib menjamin semua kebutuhan pokok rakyat tersebut, baik muslim maupun non muslim. Baik kaya maupun miskin. Sekali lagi disebabkan kesejahteraan adalah hak setiap manusia. Dari jalan pengelolaan SDA yang menjadi kepemilikan umum dan negara.

Negara dalam Islam tidak mewajibkan pajak kepada rakyatnya , ketika jaminan lapangan pekerjaan telah dibuka seluas mungkin, ketika negara mendirikan industri dalam rangka pengelolaan SDA, ketika negara mengumpulkan zakat dan membaginya hanya untuk delapan asnaf sebagaimana yang disebutkan Al-Qur’an, ketika negara tidak bekerja sama bahkan tunduk dengan negara kafir barat, hingga ketika negara tidak menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang artinya negara hanya menerapkan Islam secara keseluruhan (kafah) maka saat itulah sejahtera yang hakiki terwujud karena ketahanan pangan benar-benar terbangun dari rumah ke rumah.

Maka, sebagai orang beriman, menjadi kewajiban secara akidah untuk menerapkan syariat tidak hanya di ranah ibadah individu melainkan di dalam kehidupan bermasyarakat dan negara.

Wallahualam bissawab.