Tanah Terlantar Diambil Negara, Siapa yang Benar-Benar Diuntungkan?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Milik siapa bumi dan isinya? Dalam sistem kapitalisme, tanah bukan lagi amanah publik, melainkan komoditas para pemodal.

Penulis: Hanny N

PEMERINTAH melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya terhadap penertiban tanah.

Dalam keterangan resminya, negara berhak mengambil alih tanah yang ditelantarkan selama dua tahun oleh pemiliknya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Sekilas kebijakan ini terdengar berpihak kepada rakyat. Negara seolah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang menelantarkan tanah, agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Namun, pertanyaan besarnya adalah: benarkah tanah yang diambil negara akan benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat? Ataukah akan jatuh ke tangan pemilik modal dan oligarki seperti yang sudah-sudah?

Tanah Jadi Komoditas dalam Kapitalisme

Kapitalisme memandang tanah bukan sebagai amanah publik, tetapi sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan dimonopoli. Siapa yang punya modal, dialah yang berkuasa. Maka tak heran jika tanah dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar. Sementara rakyat kecil, jangankan untuk bertani, memiliki sebidang tanah untuk tempat tinggal pun semakin sulit.

Kondisi ini diperparah dengan peran negara yang tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan fasilitator bagi kepentingan para pemilik modal. Penarikan tanah terlantar oleh negara sangat mungkin menjadi celah baru untuk memberi akses kepada investor, bukan untuk kepentingan umum. Lahan-lahan yang awalnya dikuasai perseorangan dan tidak produktif, bisa saja beralih ke tangan korporasi yang dinilai “lebih menjanjikan secara ekonomi.”

Ironisnya, di sisi lain, banyak tanah milik negara justru dibiarkan terbengkalai, tanpa pengelolaan yang jelas dan bermanfaat. Pemerintah kerap berdalih tidak memiliki cukup anggaran untuk mengelolanya, atau menunggu “investor” yang sanggup menghidupkannya. Padahal tanah adalah sumber kehidupan. Sejatinya, ia bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat: perumahan, lahan pertanian, infrastruktur publik.

Tanah dalam Islam: Amanah, Bukan Komoditas

Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang tanah. Dalam sistem Islam, tanah bukan sekadar benda mati untuk dikomersialisasi, tetapi sumber kehidupan yang harus dikelola sesuai dengan hukum syariat demi kemaslahatan umat.

Dalam sejarah Islam, Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelahnya memiliki sistem pengelolaan tanah yang sangat terstruktur. Tanah dibagi menjadi tiga kategori kepemilikan:

1. Tanah milik individu, yang diperoleh secara sah dan harus dimanfaatkan. Jika ditelantarkan, bisa dicabut oleh negara.

2. Tanah milik umum, seperti padang rumput, air, dan hutan yang tidak boleh dimiliki pribadi.

3. Tanah milik negara, yang dikelola oleh khalifah untuk kepentingan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud)

Namun jika setelah dihidupkan kemudian ditelantarkan, tanah tersebut bisa dicabut. Dalam masa Kekhilafahan Umar bin Khattab r.a., banyak tanah-tanah yang dibagikan kepada rakyat dan petani, dengan syarat harus digarap. Jika tidak, tanah itu diambil kembali oleh negara.

Tanah Terlantar dan Kebijakan Negara dalam Khilafah

Dalam sistem Khilafah, negara wajib memastikan tanah dikelola untuk kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara kepada individu atau swasta tanpa batas waktu dan tanpa pemanfaatan jelas. Tanah-tanah milik negara akan digunakan untuk proyek-proyek strategis: seperti membangun perumahan untuk rakyat miskin, membuka lahan pertanian produktif, membangun pasar rakyat, dan infrastruktur publik.

Negara dalam sistem Khilafah juga memiliki wewenang untuk mengambil kembali tanah yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab terhadap tanah-tanah mati yang tidak digarap. Hal ini dilakukan bukan untuk diserahkan ke investor, melainkan untuk dialokasikan kepada pihak yang mau dan mampu mengelolanya demi kemaslahatan umat.

Allah SWT berfirman:

“Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi…” (QS. Fatir: 39)

Ayat ini menjadi landasan bahwa manusia, termasuk penguasa, hanyalah wakil dalam mengelola bumi. Maka wajib hukumnya mengelola tanah sesuai syariat, bukan atas dasar hitung-hitungan keuntungan finansial.

Menyoal Janji dan Kenyataan di Era Kapitalisme

Kebijakan pemerintah untuk mengambil tanah terlantar bisa menjadi peluang yang baik— jika dikelola dengan niat menyejahterakan rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme saat ini, fakta justru menunjukkan arah sebaliknya. Tanah yang semula dikuasai individu, kemudian ditarik negara, berpotensi dialihkan kepada korporasi, developer besar, atau kepentingan bisnis tertentu.

Apalagi dalam banyak kasus, proyek-proyek pembangunan justru menggusur rakyat kecil dari tanah mereka, atas nama “pengembangan ekonomi.” Rakyat yang mestinya dilindungi, malah dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.

Padahal tanah adalah karunia Allah yang semestinya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Bukan dijadikan rebutan oleh mereka yang memiliki akses dan kuasa.

Sistem Islam Menjamin Keadilan dalam Pengelolaan Tanah

Selama sistem kapitalisme masih dijadikan asas dalam mengatur pengelolaan tanah, maka nasib rakyat tidak akan banyak berubah. Tanah akan terus menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pemilik modal. Negara pun akan terus berperan sebagai pelayan kepentingan bisnis, bukan pelindung hak-hak rakyat.

Sebaliknya, hanya sistem Islam dalam naungan Khilafah yang menjadikan tanah sebagai amanah, dan pengelolaannya semata-mata untuk kemaslahatan umat. Tanah tidak boleh dibiarkan telantar, dan juga tidak boleh dikuasai oleh mereka yang hanya mengejar keuntungan pribadi. Semua harus kembali pada hukum Allah dan Rasul-Nya.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan dalam pengelolaan tanah hanya bisa terwujud melalui sistem Islam kaffah. Dan itu bukan sekadar mimpi, melainkan keniscayaan yang wajib diperjuangkan.

Wallahu’alam bish shawab