Realisasi Dapur Prabowo Tertunda, Badan Gizi Nasional Masih Tunggu Sertifikat Lahan di 9 Daerah Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH — Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (BGN) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan serius di Provinsi Aceh.

Hingga awal Agustus, tercatat 9 kabupaten/kota di Aceh belum menyerahkan data lahan beserta sertifikat yang menjadi syarat utama pembangunan dapur umum untuk mendukung layanan BGN.

Adapun daerah yang belum menyampaikan data dan sertifikat tersebut antara lain:

  1. Nagan Raya
  2. Aceh Tengah
  3. Sabang
  4. Lhoksumawe
  5. Aceh Tenggara
  6. Bireuen
  7. Aceh Tamiang
  8. Pidie Jaya
  9. Aceh Besar

Padahal sejak Mei 2025, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar segera menyiapkan lokasi dan dokumen legal untuk pembangunan dapur BGN.

Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dapur tidak dapat dilaksanakan, yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan program nasional yang menargetkan layanan makanan bergizi gratis bagi peserta didik dan kelompok rentan.

Koordinator Aceh dari Lembaga Pengawas Makan Bergizi Sehat (LPMGS), Amri, menyampaikan bahwa hambatan di lapangan tidak hanya berasal dari kelalaian pemerintah daerah, namun juga dari penyimpangan pelaksanaan di level yayasan.

“Banyak persoalan dapur mandiri sudah ditentukan titiknya oleh yayasan, tapi tidak dibangun. Lebih parah lagi, tidak ada koordinasi antara yayasan dan pemerintah daerah, sehingga terjadi tumpang tindih penerima manfaat dan lokasi,” ujar Amri.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berisiko tinggi terhadap ribuan penerima manfaat program, termasuk peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, ibu hamil, dan balita. Ketika dapur mandiri tidak dibangun atau dibangun asal-asalan, maka akses terhadap makanan bergizi yang dijamin oleh negara melalui APBN menjadi terputus.

Amri juga menghimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera membentuk Satuan Tugas (SATGAS) khusus yang bertugas menertibkan yayasan-yayasan pelaksana dapur mandiri yang tidak menjalankan kewajibannya atau membangun fasilitas yang tidak layak.

“SATGAS harus dibentuk dan berkoordinasi langsung dengan Tim Pusat BGN. Tanpa penertiban, implementasi program ini akan pincang dan merugikan generasi masa depan,” tegas Amri.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kementerian terkait telah menyatakan komitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan program BGN secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Namun demikian, dukungan aktif dan sinergis dari pemerintah daerah dan lembaga pelaksana di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan program strategis ini.