Harapan dan Tantangan di Balik Pembentukan Komite Pengelolaan Perikanan Aceh

BANDA ACEH – Keputusan Pemerintah Aceh untuk membentuk Komite Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.5/1324/2024 menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Komite yang dibentuk untuk mengawal Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (RAPP) 2023-2027 ini dianggap sebagai langkah maju, namun juga diiringi dengan sejumlah tantangan.
Banyak pihak menyambut baik pembentukan komite ini. Mereka berharap komite yang beranggotakan perwakilan pemerintah, akademisi (USK, UNAYA, UTU), lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, hingga Panglima Laot Aceh ini dapat menjadi wadah koordinasi yang efektif. Sinergi antar lembaga ini dinilai krusial untuk mengatasi masalah kompleks di sektor perikanan.
“Keterlibatan berbagai pihak, terutama Panglima Laot Aceh, menunjukkan pengakuan terhadap kearifan lokal,” ujar seorang pengamat perikanan di Banda Aceh. “Ini penting agar kebijakan yang dibuat tidak hanya berbasis data, tetapi juga sesuai dengan praktik di lapangan.”
Selain itu, fokus komite pada pengelolaan sumber daya ikan karang, demersal, udang windu, hiu, dan pari secara berkelanjutan memberikan harapan baru bagi kelestarian laut Aceh. RAPP yang menjadi panduan komite ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi hasil laut dan pada akhirnya berimbas positif pada kesejahteraan nelayan.
Namun di balik optimisme, muncul pula kekhawatiran dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kesiapan komite dalam menghadapi tantangan di lapangan, terutama terkait pendanaan dan penegakan hukum. “Pertanyaannya adalah, apakah komite ini memiliki kekuatan nyata untuk menindak praktik penangkapan ikan ilegal dan merusak?” kata perwakilan LSM perikanan. “Tanpa penegakan hukum yang tegas, semua rencana aksi yang disusun hanya akan menjadi dokumen di atas kertas.” ungkapnya kepada HARIANACEH,, Minggu (3/8/2025).
Meskipun biaya operasional akan dibebankan pada APBN, APBA, dan sumber dana sah lainnya, ketersediaan anggaran yang konsisten dan memadai menjadi kunci. Kekhawatiran juga muncul tentang potensi keterlibatan yang tidak merata, di mana suara nelayan kecil di daerah terpencil mungkin tidak terwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan.
Terlepas dari tantangan tersebut, pembentukan komite ini merupakan langkah awal yang krusial. Keberhasilan komite ini akan sangat bergantung pada seberapa efektif koordinasi yang terjalin antar anggota dan seberapa jauh mereka mampu menerjemahkan rencana aksi menjadi tindakan nyata yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan di Aceh. (*)