Dari Simeulue untuk Selat Benggala: Kolaborasi dan Ketegasan Jadi Kunci Sukses Berantas Aksi Pemboman Ikan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH — Perairan biru Simeulue, yang kaya akan terumbu karang dan beragam biota laut, selama bertahun-tahun menjadi target aksi pengeboman ikan yang merusak. Namun, berkat sinergi kuat dan penegakan hukum yang tak kenal kompromi, Kabupaten Simeulue kini berhasil menekan angka kejahatan perikanan tersebut.

Maraknya kasus bom ikan menjadi ancaman serius bagi nelayan lokal. Mereka melaporkan ekosistem laut yang rusak dan hasil tangkapan yang terus menurun. Menanggapi keresahan ini, pihak berwenang, yang dipimpin oleh Polres Simeulue, mengambil langkah strategis.

Kapolres Simeulue saat itu, AKBP Jatmiko, mengungkapkan bahwa strategi pemberantasan bom ikan berfokus pada tiga pilar utama: pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama lintas sektor. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat, khususnya para nelayan dan Panglima Laot, sangat krusial dalam memberikan informasi,” sebut AKBP Jatmiko.

Kasus bom ikan dilaporkan marak terjadi di perairan Simeulue, terutama di dekat pulau-pulau kecil seperti Pulau Babi dan Pulau Lasia. Para nelayan lokal sering kali melaporkan kesulitan menangkap ikan akibat ekosistem laut yang rusak dan matinya anak-anak ikan akibat pengeboman. Pelaku bom ikan sering kali diidentifikasi berasal dari luar daerah, seperti dari Sibolga, Sumatera Utara.

Beberapa kasus yang ditangkap Tim patroli gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue menangkap Kapal KM. Rejeki Makmur asal Sibolga di sekitar Pulau Lasia pada medio Arpil 2023. Delapan orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 17 botol bom siap rakit, 100 kg ikan, dan peralatan lainnya.

Pada tahun yang sama Tim gabungan kembali menangkap kapal bom ikan di perairan Lewak, Kecamatan Alafan. Pengejaran yang berlangsung selama 30 menit berhasil mengamankan delapan orang pelaku dan sekitar 4 ton ikan.

Sebelumnya pada Mei 2022, Satpolairud Polres Simeulue juga menangkap tiga kapal yang diduga mengebom ikan di sekitar Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat. Delapan orang anak buah kapal (ABK) diamankan.

Namun dalam beberapa penangkapan bahkan melibatkan pengejaran di laut. Pihak berwenang terkadang harus melepaskan tembakan peringatan karena pelaku berusaha melarikan diri.

Para pelaku bom ikan tersebut dijerat dengan undang-undang yang ketat, termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang keadaan darurat dan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman pidana maksimal bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Selain melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat, juga dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat nelayan. Nelayan lokal menjadi mata dan telinga di lapangan. Mereka didorong untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pengeboman ikan. Peran Panglima Laot, pemimpin adat laut setempat, sangat penting dalam mengorganisir nelayan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.

Semua strategi yang dilakukan di Simeulue untuk memberantas aksi bom ikan dapat dikatakan terbagi menjadi beberapa pendekatan utama yang saling terintegrasi. Pendekatan ini mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama lintas sektor.

Melalui kombinasi strategi ini, Simeulue berhasil menekan angka kasus bom ikan, meskipun ancaman tersebut masih tetap ada. Pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum yang tegas, menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi sumber daya laut mereka.

Hasil dari strategi ini mulai terlihat. Laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Simeulue menunjukkan penurunan signifikan kasus pengeboman ikan. Ekosistem laut perlahan mulai pulih, dan para nelayan kembali merasakan tangkapan yang lebih baik. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap tinggi. Simeulue, bersama tiga wilayah lain di Aceh, masih tergolong rawan bom ikan.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat nelayan perlu diperkuat. Pemberantasan bom ikan di Simeulue menjadi contoh nyata bagaimana komitmen dan kolaborasi dapat melindungi kekayaan laut demi keberlanjutan hidup nelayan dan generasi mendatang.

Praktik baik kesuksesan Simeulue dalam memberantas aksi kejahatan bom ikan barangkali dapat dijadikan sebagai bencmarking yang memungkinkan untuk diadopsi dan dibawa ke Selat Benggala. Kita berharap Selat Benggala juga dapat segera terbebas dari Destructive Fishing yang merajajela. “Kita perlu juga contohi keberhasilan Simeulue,” kata Afrizal. (*)