Empat Nelayan Pengebom Ikan di Alor Diadili, Saksi Ahli Beberkan Dampak Kerusakan Lingkungan

ALOR, NTT – Empat nelayan asal Pulau Buaya, Kabupaten Alor, kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi. Mereka didakwa melakukan tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan laut Halmin, Desa Halerman.
Area ini merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor, tepatnya di wilayah WPPNRI 573, yang berbatasan dengan Dusun Halmin, Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya.
Sidang yang digelar pada Kamis, (7/8), menghadirkan Muhammad Saleh Goro, , , Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, sebagai saksi ahli. Keterangan beliau menjadi kunci untuk menjelaskan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Penangkapan terhadap para pelaku terjadi pada Kamis, 2 Mei 2025 malam, sekitar pukul WITA. Berdasarkan informasi dari media lokal, tim gabungan yang terdiri dari UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Alor bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas) Swasbarter Desa Halerman.
Menurut keterangan Widiawaty Djakaria, Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan UPTD, tim gabungan berhasil mengamankan empat nelayan beserta sejumlah barang bukti di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi ikan hasil bom, botol berisi bahan peledak rakitan, kulbox, kompresor, dan satu unit perahu motor. Setelah penangkapan, para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat untuk Efek Jera
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim). Beliau juga menyatakan bahwa barang bukti bahan peledak telah dibawa ke Laboratorium Brimobda Polda NTT untuk diuji demi memperkuat bukti.
Dalam persidangan, Muhammad Saleh Goro, yang juga merupakan ahli perencana kawasan konservasi, menegaskan dampak serius dari destructive fishing. Ia menjelaskan bahwa praktik bom ikan tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga menghancurkan habitat ikan, yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut di Alor.
Para terdakwa dijerat dengan hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum untuk memberikan efek jera, sekaligus melindungi kekayaan laut Alor. Widiawaty Djakaria menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan siap memberikan keterangan tambahan sebagai saksi di pengadilan.