Tangkap Pelaku Bom Ikan di Pulo Nasi, Polairud Amankan 50 Kg Ikan dan Bahan Peledak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ACEH BESAR – Tim gabungan dari Kapal Polisi (KP) Wisanggeni-8005 Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Pulo Nasi, Aceh Besar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.

Pelaku yang diamankan berinisial MR (28), warga Desa Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Menurut Komandan KP. Wisanggeni-8005, AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., (Han)., ., penangkapan dilakukan saat tim patroli menemukan sebuah kapal tanpa nama dengan lima awak yang dicurigai sedang melakukan penangkapan ikan ilegal.

“Pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan oleh tim gabungan. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Ditpolairud Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Komandan Nyoto Saptono pada Jumat (08/08/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain, sekitar 50 kilogram ikan hasil tangkapan ilegal, satu unit kompresor, bom rakitan, dua buah sumbu, dua plastik berisi bubuk mesiu, tiga buah fins, dan berbagai peralatan penangkapan ikan ilegal lainnya.

Pelaku MR diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Komandan Nyoto Saptono menegaskan bahwa Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di laut. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal yang mencari nafkah secara legal.

Pemerhati ekonomi lingkungan dan perikanan terpadu Aceh berharap agar kasus ini diseret hingga ke meja hijau supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Terutama dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku.