JAKARTA – Pemerintah mulai memproses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, instansi dapat mengajukan usulan kebutuhan sejak 7–20 Agustus 2025.
Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Formasi diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM.
“Program ini membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi, agar dapat diakui secara resmi melalui skema paruh waktu,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (11/8/2025).
Prioritas pelamar meliputi:
Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikdasmen.
Tahapan berikutnya yaitu penetapan kebutuhan (21–30 Agustus), pengumuman alokasi (22 Agustus–1 September), pengisian DRH (23 Agustus–15 September), usul NI (23 Agustus–20 September), dan penetapan NI PPPK (23 Agustus–30 September).






























































































