Aceh Dorong Kekhususan Wakaf Masuk Revisi UU, Lewat FGD di Bappeda

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Baitul Mal Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Wakaf Indonesia”, Kamis (14/8/2025) di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari DPR Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), akademisi, lembaga keuangan syariah, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula dua narasumber utama, yakni Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Yono Haryoko, serta Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA.

Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, ST, MP, dalam sambutannya menegaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis bagi kebangkitan ekonomi Aceh. Menurutnya, kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun perlu diakomodasi dalam revisi UU Wakaf Nasional.

“Gerakan Aceh Berwakaf yang kita luncurkan 16 Maret lalu adalah langkah mengembalikan kejayaan sektor wakaf sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi Aceh. FGD ini menjadi forum untuk menyatukan persepsi, merumuskan masukan, dan menguatkan posisi Aceh dalam pembahasan revisi UU Wakaf,” ujar Husnan.

FGD ini bertujuan mengidentifikasi aspek-aspek kekhususan Aceh dalam pengelolaan wakaf, menyusun policy brief sebagai masukan resmi Aceh, serta memetakan strategi advokasi agar kekhususan tersebut diakomodasi di tingkat nasional.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah harmonisasi kebijakan wakaf di Aceh dengan regulasi nasional tanpa menghilangkan karakteristik lokal yang sudah diakui secara konstitusional.

Bappeda Aceh berharap hasil FGD ini akan menjadi bahan resmi yang disampaikan Gubernur Aceh kepada Menteri Agama RI, sebagaimana keberhasilan Aceh mengakomodasi kekhususan zakat dalam UU Zakat.

“Wakaf adalah kekuatan ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang profesional, wakaf bisa menjadi motor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutup Husnan.

Dihadiri oleh perwakilan lintas sektoral mencakup: Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, ., adalah politikus Partai Aceh, Kepala SKPA, pejabat Kanwil Kemenag, ATR/BPN, Kepala Biro Keistimewaan, Dinas Syariat Islam, hingga Baitul Mal kabupaten/kota.

Juga hadir Rektor dan guru besar dari UIN Ar-Raniry, USK, Unmuha, USM, serta pakar hukum Islam, OJK Aceh, Bank Indonesia, Bank Aceh Syariah, BSI, BPRS, BTN Syariah, hingga perusahaan asuransi syariah serta Organisasi Masyarakat yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, yayasan-yayasan wakaf, komunitas, dan inisiatif konservasi wakaf.