Bank Indonesia Dorong Transformasi Wakaf, Aceh Disiapkan Jadi Model Nasional

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Bank Indonesia menegaskan pentingnya transformasi wakaf sebagai agenda strategis dalam memperkuat ekonomi umat. Penegasan ini menepatkan Bank Indonesia pada posisi penting dalam proses tersebut.

Dalam FGD bertema “Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Wakaf Indonesia”, Dr. Yono Haryono, Ph.D., , SE, Akt., Expert Economist Bank Indonesia, menyampaikan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada tanah, tetapi juga meliputi wakaf uang dan instrumen modern yang dapat menopang ketahanan ekonomi nasional.

Aceh, dengan kekhususannya dalam tata kelola keagamaan, dinilai berpotensi besar menjadi model percontohan nasional.

Pemerintah Aceh sendiri menunjukkan komitmen kuat dengan memasukkan berbagai program wakaf ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 dan ke dalam Rencana Strategis Baitul Mal Aceh (BMA) 2025–2029.

Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memastikan pengelolaan wakaf lebih produktif, terukur, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.

FGD ini digelar Kamis (14/8/2025) di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh, dengan Fahmi M. Nasir, MCL bertindak sebagai moderator. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memastikan kekhususan Aceh diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Wakaf.

Sebagaimana ditegaskan dalam kerangka acuan, revisi regulasi harus memperhatikan tata kelola wakaf Aceh yang diatur dalam Qanun dan terintegrasi dengan sistem hukum Islam.

Dalam paparannya, Yono memaparkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 yang menekankan enam pilar: peningkatan literasi wakaf, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM nazhir, pengembangan proyek wakaf produktif, digitalisasi ekosistem wakaf, serta kontribusi wakaf bagi pembangunan nasional maupun global.

Target yang ditetapkan cukup ambisius, yakni pada 2029 Indonesia memiliki 10 ribu nazhir bersertifikat, aset wakaf uang mencapai Rp14 triliun, dan tersedianya ekosistem digital wakaf yang terintegrasi serta mudah diakses publik.

Salah satu rekomendasi menarik yang mengemuka dalam forum adalah perlunya sensus tanah wakaf di seluruh Aceh. Data wakaf yang akurat dan terintegrasi dinilai sebagai kunci dalam mengoptimalkan aset yang selama ini banyak belum produktif.

Selain itu, Bank Indonesia juga menekankan pentingnya pembentukan Sharia Economic Development Fund (SEDF) untuk memperkuat peran wakaf dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, mendukung proyek ekonomi hijau, serta membuka peluang investasi sosial berskala global.

Meski peluang besar terbuka, Yono menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi sektor wakaf, mulai dari rendahnya literasi masyarakat, kapasitas nazhir yang belum profesional, regulasi yang kurang adaptif terhadap instrumen modern, hingga keterbatasan integrasi data aset wakaf.

Namun, menurutnya, tren global menunjukkan optimisme, karena potensi wakaf dunia diperkirakan mencapai USD 35 miliar dan minat terhadap investasi sosial semakin meningkat.

“Optimalisasi wakaf memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, BWI, Kementerian Agama, hingga lembaga keuangan syariah perlu bersinergi. Bank Indonesia siap mendukung dari sisi regulasi, riset, dan inklusi keuangan syariah,” tegas Yono.

“Suasana Focus Group Discussion bertema Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi UU Wakaf Indonesia di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh.”

Sebagai moderator, Fahmi M. Nasir menekankan bahwa forum ini tidak hanya sekadar diskusi, melainkan ruang konsolidasi untuk memperkuat posisi Aceh dalam proses legislasi nasional. Ia mendorong agar peserta berani menawarkan gagasan substantif sehingga Aceh dapat tampil sebagai pionir wakaf produktif di Indonesia.

Diskusi sehari penuh itu ditutup dengan seruan agar Aceh tidak berhenti menjadikan wakaf sebagai instrumen ibadah, tetapi mampu mengangkatnya sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi daerah. Dengan dukungan Bank Indonesia, Aceh diyakini bisa menjadi contoh keberhasilan transformasi wakaf produktif yang memberi manfaat luas bagi bangsa.

FGD ini hadiri oleh sejumlah pejabat penting perwakilan lintas sektoral mencakup: Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, ., adalah politikus Partai Aceh, Kepala SKPA, pejabat Kanwil Kemenag, ATR/BPN, Kepala Biro Keistimewaan Setda Aceh, Dinas Syariat Islam, hingga Baitul Mal kabupaten/kota. Meskipun beberapa peserta tidak dapat hadir namun telah terkonfirmasi.

Juga ikut diundang dan hadir Rektor dan guru besar dari UIN Ar-Raniry, USK, Unmuha, USM, serta pakar hukum Islam, OJK Aceh, Bank Indonesia, Bank Aceh Syariah, BSI, BPRS, BTN Syariah, hingga perusahaan asuransi syariah serta Organisasi Masyarakat yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, yayasan-yayasan wakaf, komunitas, dan inisiatif konservasi wakaf. (*)