UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan yang Bertambah

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR periode 2024-2029.

Ia menegaskan jumlah gaji pokok masih berkisar Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurutnya, yang mengalami penyesuaian hanyalah komponen tunjangan. Beberapa di antaranya tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, serta tunjangan transportasi atau bensin dari Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta.

Dengan tambahan komponen tunjangan itu, total penghasilan anggota DPR setiap bulan mencapai sekitar Rp 70 juta.

“Gaji tidak naik ya, saya tegaskan sekali, gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69-70-an (juta),” ucapnya.

Berita Lainnya:
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijebloskan ke Penjara Usai Jalani Tahanan Rumah

Adies menambahkan, kenaikan tunjangan tersebut juga menyesuaikan kondisi harga kebutuhan pokok.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” lanjutnya.

Tidak Ada Kenaikan Gaji Pokok

Adies menegaskan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok, para legislator tetap menjalankan tugas dengan maksimal. Ia mengingatkan bahwa gaji pokok anggota DPR sudah sekitar 15 tahun tidak berubah.

“Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan upaya efisiensi,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Polda Jabar Tangkap Lisa Mariana, Ditetapkan Jadi Tersangka Video P*rno

Selain itu, anggota DPR periode kali ini tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Tunjangan Perumahan Dinilai Wajar

Adies menilai angka Rp 50 juta per bulan masih masuk akal jika melihat harga kontrakan rumah di kawasan sekitar Senayan.

“Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya, garasi,” jelasnya.

“Ya sekitar Rp 50 juta saya rasa, saya kira make sense-lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan), karena dapat rumah dinas,” pungkas Adies.***

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.