Banda Aceh Usulkan 478 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Pastikan Proses On Track

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mengusulkan 478 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Langkah ini menjadi solusi bagi pegawai kontrak yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, namun belum mendapatkan formasi.

“Alhamdulillah, setelah koordinasi intens dengan pemerintah pusat, hari ini kita resmi mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (25/8/2025) di Pendopo.

Awalnya, terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Namun, tujuh peserta mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif, sehingga jumlah usulan menjadi 478 orang.

BKPSDM Banda Aceh menuntaskan penginputan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB sekitar pukul WIB. Wali Kota Illiza memastikan, seluruh proses pengusulan tetap berjalan sesuai prosedur dan timeline dari pemerintah pusat.

Terkait skema pembiayaan gaji, Illiza menyebutkan bahwa hal ini tengah dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai Sekda Banda Aceh. “Setelah penginputan ke sistem selesai, kita tetap berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track,” jelasnya.

Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah orang – hasil seleksi tahap satu dan dua – mayoritas penetapan NIP telah diterbitkan BKN, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan instansi. Pelantikan dijadwalkan pada awal Oktober 2025.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.