Penyesuaian Harga Beras Medium Secara Resmi Ditetapkan Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah melalui Bapanas atau National Food Agency (NFA) secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium per kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 26 Agustus 2025. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk menyeimbangkan biaya produksi dan harga jual di pasaran, serta menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, harga beras medium di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi, mengalami kenaikan dari menjadi per kilogram. Sementara itu, di zona 2, yang mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, harga naik dari menjadi per kilogram.
Di zona 3, yang terdiri dari Maluku dan Papua, kenaikan harga juga diberlakukan dari menjadi per kilogram. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya biaya input pertanian, seperti pupuk dan benih, serta dampak fluktuasi harga komoditas global.
Bapanas berharap penyesuaian HET ini dapat memberikan kepastian bagi petani dan pedagang, sekaligus memastikan ketersediaan beras di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang wajar bagi konsumen. Keputusan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya distorsi harga di pasar.