Gugatan ke MK: Advokat Minta Syarat Pendidikan Presiden, Wapres, DPR, dan Kepala Daerah Minimal Sarjana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan syarat pendidikan calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota legislatif yang saat ini hanya mewajibkan lulusan SMA atau sederajat.

Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 154/PUU-XXIII/2025, dan mulai disidangkan dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam permohonannya, Hanter menguji sejumlah ketentuan, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Menurutnya, syarat minimal SMA atau sederajat yang saat ini berlaku tidak relevan dengan kebutuhan kepemimpinan nasional maupun daerah.

“Pemohon dengan kesadaran penuh meminta Mahkamah menguji persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan sebagaimana permohonan a quo. Apakah telah memenuhi asas rasionalitas, asas proporsionalitas, dan asas meritokrasi yang sejalan dengan konstitusi,” ujar Hanter dalam sidang, dikutip dari laman resmi MK.

Dalil Pemohon

Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Ia menilai syarat pendidikan yang terlalu rendah berpotensi melemahkan kualitas pengambilan keputusan strategis negara.

Hanter menilai ada ketidakadilan dalam standar yang berlaku. “Negara mewajibkan guru sekolah dasar minimal sarjana, tetapi untuk menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, maupun kepala daerah, cukup lulusan SMA. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Hanter meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai lulusan sarjana strata satu (S-1) atau sederajat sebagai syarat minimal pencalonan.

Nasihat Hakim Konstitusi

Dalam sidang, sejumlah hakim MK memberikan catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebelumnya sudah pernah diuji melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

“Ini harus dijelaskan dengan bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana Mahkamah bisa bergeser dari putusan sebelumnya. Mengapa tidak mendorong ke proses legislasi sebagai bentuk partisipasi publik? Itu juga harus dipertimbangkan,” kata Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami. “Saudara harus bisa memberi narasi, padahal tingkatannya berbeda antara DPR, DPRD, dengan presiden dan wakil presiden. Di mana letak kerugian Pemohon dengan berlakunya norma ini?” ujar Anwar.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menekankan agar pemohon membuktikan perbedaan substansi dengan permohonan sebelumnya. “Agar tidak ne bis in idem. Bisa berbeda alasan hukum atau dasar permohonan. Jika tidak, Mahkamah tidak akan bergeser dari pendiriannya,” tegasnya.

Gugatan Sebelumnya Ditolak MK

Seperti diketahui, perkara 87/PUU-XXIII/2025 sebelumnya juga diajukan oleh Hanter Oriko Siregar bersama seorang mahasiswa bernama Horison Sibarani. Dalam perkara itu, pemohon meminta MK menetapkan syarat minimal sarjana bagi calon presiden dan wakil presiden.

Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan minimal lulusan SMA sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kini, Hanter kembali mengajukan permohonan serupa dengan memperluas objek pengujian ke jabatan kepala daerah dan anggota legislatif. MK dijadwalkan akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini dalam sidang lanjutan mendatang.