UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Demo Rusuh Jakarta

BANDA ACEHPolda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.

“Kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Ia pun merinci tindakan anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam.

Berita Lainnya:
Ferry Irwandi Tak Kuasa Menangis, Telepon dari Tamiang dan Donasi untuk Sumatera Tembus Rp8,3 Miliar

Di antaranya melempar bom molotov ke petugas, melempar batu, beling, benda kayu dan bambu ke petugas, serta melawan petugas sampai dengan menghalangi petugas.

Bahkan secara spesifik para tersangka juga melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung dengan merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.

Terakhir, para tersangka juga melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta.

Berita Lainnya:
Isu 'Bandara Ilegal' PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?

“Ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora,” jelasnya.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.