UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Ketua MPP PKS: Pemerintah Jangan Basa-basi soal RUU Perampasan Aset

BANDA ACEH – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto minta Pemerintah kembali mengajukan draft RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai respons permintaan masyarakat.

“Secara hukum draft RUU Perampasan Aset yang pernah diajukan pemerintah pada tahun 2023 tidak dapat diproses karena hingga periode DPR 2019-2024, RUU tersebut belum pernah dibahas dalam pembicaraan tingkat satu sehingga secara aturan tidak dapat dilimpahkan (carry-over) secara otomatis ke periode DPR 2024-2029,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

“Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik yang berkembang secara nyata untuk menghadirkan instrumen hukum pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengajukan kembali RUU Perampasan Aset ke DPR. Pemerintah harus membuat kebijakan konkret merespons aspirasi tersebut. Jangan sekedar basa-basi,” tambahnya menegaskan.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Cara Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Tahu Perkembangan Tanamannya

Informasi yang beredar, RUU Perampasan Aset sudah masuk agenda resmi program legislasi nasional (Prolegnas Prioritas 2025-2026).

Oleh karena itu Anggota DPR Periode 2019-2024 ini berharap pemerintah segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan.

“Jangan sampai pembahasan RUU ini di DPR justru menyalahi aturan,” imbuh dia.

Menurut Mulyanto, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen Politik nyata Pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR.

Tanpa adanya draft baru RUU ini maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Tanggapi Desakan Roy Suryo Cs Agar Polisi Tunjukkan Ijazah Jokowi, Yakup Hasibuan: Tak Ada Kewajiban

“Dukungan dari berbagai fraksi di DPR hanya akan berhenti pada pernyataan politik, jika tidak ditindaklanjuti secara konkret dengan adanya draft resmi RUU tersebut,” lanjutnya.

Mulyanto menilai pembentuk UU memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.

Publik menantikan keberanian pemerintah mengambil inisiatif ini.

Masih kata dia, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, serta memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku yang lolos, melarikan diri, atau bahkan sudah meninggal.

“Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai,” pungkasnya.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.