UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Nestapa Pasien BPJS di Bekasi Dipaksa Pulang Walau Tidak Sadarkan Diri

BANDA ACEH – Nestapa pasien BPJS di Kota Bekasi, sudah jatuh tertimpa tangga.

Pasien berinisial AR dipaksa pulang oleh RS EMC Pekayon walaupun pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kasus ini kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai komentar pedas.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi secara resmi bakal memanggil manajemen RS EMC Pekayon.

Kepala Dinkes Kota Bekasi Satia Sriwijayanti menegaskan sedang mengumpulkan fakta dari kedua belah pihak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

“Hari ini kita berikan klarifikasi, karena nggak boleh kita hanya mendengar dari satu pihak saja. Kita tanya prosesnya bagaimana,” ujar Satia di hadapan awak media, Senin, 8 September 2025.

Berita Lainnya:
Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Insiden ini bermula ketika keluarga AR melaporkan bahwa pada Rabu, 3 September 2025, ibunya yang masih terbaring lemah dan tanpa perubahan signifikan sejak dirawat di ICU, diminta untuk pulang oleh pihak rumah sakit.

Wifi dan Charger Gratis dari Bank Aceh Syariah

“Pihak rumah sakit menyatakan kondisi ibu saya sudah stabil. Tapi kenyataannya, beliau masih tidak sadarkan diri. Kami justru disuruh mengatur rujukan sendiri,” tutur AR, Sabtu, 6 September 2025.

Berita Lainnya:
Dualisme Keraton Solo Memanas, PB XIV Purboyo Bakal Bawa PB XIV Mangkubumi ke Jalur Hukum

Menanggapi hal ini, Satia mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan sesuai standar.

“Setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi administratif yang berlaku,” tegasnya.

Satia juga menekankan prinsip praduga tak bersaku tetapi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua rumah sakit di Kota Bekasi untuk memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. Pemeriksaan oleh Dinkes akan memastikan apakah RS EMC telah melanggar ketentuan yang berlaku.[]

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.