90 Persen Pejabat Tak Kuasai RPJMA, CIC Desak Pansel Profesional Jalankan Uji Kompetensi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Proses evaluasi dan uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh menuai sorotan tajam.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menilai mayoritas pejabat yang mengikuti seleksi belum memahami secara utuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah.

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyebutkan, berdasarkan pantauan pihaknya selama dua hari pelaksanaan uji kompetensi—Senin hingga Selasa (8–9/9/2025) di Ruang Pansel Lantai II Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh—terungkap fakta mengejutkan bahwa sekitar 90 persen dari 27 pejabat yang dipanggil tidak mampu menguraikan secara memadai isi RPJMA.

“Kalau RPJMA saja tidak dipahami, bagaimana mungkin mereka mampu mengeksekusi pembangunan secara efektif di seluruh Aceh?” kata Sulaiman kepada , Rabu (10/9/2025).

Dalam seleksi kali ini, 27 pejabat eselon II hadir memenuhi panggilan. Satu orang dipanggil khusus untuk evaluasi kinerja, sementara sisanya menjalani uji kompetensi sebagai syarat menempati jabatan struktural.

Menurut CIC, kegagalan memahami RPJMA merupakan sinyal serius adanya masalah dalam kualitas kepemimpinan birokrasi Aceh.

“RPJMA adalah dokumen lima tahunan yang disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah dan disahkan bersama DPRA. Jika pejabat tidak menguasainya, maka dikhawatirkan program pembangunan hanya dijalankan secara administratif tanpa arah strategis yang jelas,” jelas Sulaiman sambil meneguk segelas Kopi Arabica.

DPP CIC juga menegaskan agar Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama yang diketuai T. Setia Budi bersikap profesional, transparan, dan tidak tunduk pada intervensi politik maupun tekanan kelompok tertentu.

“Kami minta Pansel tidak menerima lobi-lobi dari pihak manapun. Rekomendasi harus diberikan kepada pejabat yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan menguasai substansi RPJMA,” tegas Sulaiman masih dengan tegukan Kopi Arabica-nya.

Ia menambahkan, CIC akan terus mengawal proses seleksi ini, termasuk memantau rekam jejak para pejabat yang diusulkan untuk menduduki jabatan strategis.

“Kami akan menyampaikan pandangan dan masukan kepada Gubernur Aceh agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan. Jangan sampai penempatan pejabat hanya sekadar bagi-bagi kursi, tanpa melihat kualitas dan dampaknya terhadap pembangunan Aceh,” ujarnya.

Selain menyoroti lemahnya pemahaman pejabat terhadap RPJMA, CIC (Sulaiman Datu, -red) juga menyarankan adanya peremajaan birokrasi di Aceh.

Menurut Sulaiman, penyegaran pejabat di level eselon II, III, dan IV pada masing-masing SKPA penting dilakukan agar roda pemerintahan tidak stagnan dan tetap responsif terhadap tantangan pembangunan.

“Peremajaan bukan sekadar mengganti orang, tapi memastikan pejabat yang dipilih mampu memahami dan menjawab kebutuhan rakyat Aceh hari ini, sekaligus sejalan dengan arah RPJMA,” tambahnya.

Sorotan terhadap kualitas pejabat pemerintah Aceh ini hadir di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi kerap mengkritisi penempatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi, melainkan kepentingan politik.

Jika kondisi ini berlanjut, pembangunan Aceh dikhawatirkan hanya berjalan seremonial, tanpa capaian nyata sesuai indikator dalam RPJMA.

Oleh karena itu, ucap Sulaiman Datu. Maka, uji kompetensi yang sedang berlangsung dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki kualitas birokrasi, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.