Formasi PPPK Paruh Waktu Aceh Masih Tunggu Penetapan MenPAN-RB, DRH Belum Bisa Diisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh hingga kini belum dapat melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pasalnya, penetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) masih dalam proses verifikasi.

Kepala Bidang P3 Badan Kepegawaian Aceh, Hendri Darmawan, menyebutkan bahwa meski jadwal nasional menetapkan Senin (22/9/2025) sebagai batas akhir pengisian DRH, Aceh tidak dapat mengikuti karena alokasi formasi belum ditetapkan.
“Sudah kita usulkan alokasinya, tinggal menunggu penetapan KemenPAN-RB. Jadi untuk pengisian DRH akan menyesuaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan kebutuhan formasi PPPK telah disampaikan melalui sistem aplikasi resmi dan bahkan turut diantar langsung ke kementerian. Namun, jumlah usulan yang cukup besar membuat proses verifikasi dan validasi masih berlangsung.
“Hasil komunikasi terakhir dengan pihak deputi terkait, penetapan masih menunggu waktu dan akan diumumkan segera setelah ditetapkan oleh menteri,” jelasnya.

Pemerintah Aceh sendiri mengusulkan formasi PPPK, terdiri atas tenaga teknis, guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. Usulan ini juga dilengkapi permohonan agar status paruh waktu diubah menjadi penuh waktu, sebagaimana disampaikan melalui surat resmi Gubernur Aceh kepada MenPAN-RB.

Hendri menegaskan, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen memperjuangkan kebutuhan tenaga PPPK agar segera mendapatkan kepastian.
“Insya Allah Pemerintah Aceh komit untuk mengusulkan PPPK paruh waktu,” pungkasnya.