Listrik Padam Massal di Aceh, PLN Diduga Langgar Sejumlah UU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemadaman listrik massal yang melanda seluruh Aceh beberapa waktu lalu menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Provinsi yang sempat gelap gulita itu mengalami dampak luas, mulai dari rumah tangga yang kehilangan banyak perangkat elektronik karena rusak dan meledak, hingga pelaku usaha yang terpaksa menghentikan aktivitasnya.

Sektor usaha menjadi yang paling terpukul. Pengusaha ayam broiler, sebagaimana diberitakan sejumlah media, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat berhentinya suplai listrik. Begitu juga dunia pendidikan. Aktivitas kampus dan sekolah terganggu, bahkan banyak yang terpaksa menyewa genset dengan biaya tambahan hanya agar proses belajar mengajar tetap berjalan, meski tidak maksimal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang notabene pelanggan PT PLN? Jika ditinjau dari aspek hukum, setidaknya ada beberapa aturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar oleh PLN.

Pertama, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik wajib menjaga mutu dan keandalan listrik serta memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Bahkan, dalam huruf f ditegaskan PLN wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi pemadaman di luar kesepakatan atau tidak sesuai standar mutu. Fakta padam total yang melumpuhkan Aceh jelas menunjukkan kewajiban ini tidak terpenuhi.

Kedua, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta ganti rugi. Pasal 19 menegaskan pelaku usaha, dalam hal ini PLN, wajib mengganti kerugian akibat jasa yang gagal memenuhi standar. Dengan banyaknya kerugian masyarakat, dari elektronik rumah tangga hingga bisnis yang berhenti, PLN dinilai melanggar ketentuan ini.

Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1243 mengatur tentang wanprestasi atau cidera janji, sementara Pasal 1365 menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian. Dalam kasus listrik padam massal, PLN dapat digugat baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

Keempat, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi standar pelayanan dan memberikan kompensasi bila pelayanan tidak sesuai. Dengan pemadaman berkepanjangan tanpa kepastian kompensasi, PLN diduga kuat melanggar aturan tersebut.

Selain itu, jika terbukti ada kelalaian fatal dalam pengelolaan sistem kelistrikan yang mengakibatkan kerugian masif, kasus ini bahkan dapat melebar ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian serius.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat Aceh memiliki landasan yang kuat untuk menuntut haknya. Mekanisme yang bisa ditempuh antara lain mengajukan pengaduan resmi ke PLN, melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga menggugat secara perdata, termasuk dengan langkah class action untuk menuntut ganti rugi secara massal.

Listrik bukan sekadar komoditas, melainkan layanan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika PLN gagal memenuhi kewajibannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi juga tanggung jawab hukum. Pertanyaan kini mengemuka: siapa yang akan mengganti kerugian ratusan ribu pelanggan di Aceh yang terdampak padamnya listrik massal ini?