6.508 Formasi PPPK Paruh Waktu Aceh Tunggu Penetapan Resmi dari Kementerian PANRB

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyampaikan pembaruan penting terkait status usulan penetapan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga kini, usulan sebanyak formasi masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian PANRB.
Dalam keterangan yang diunggah di akun resmi Instagram BKA pada Selasa (14/10/2025), dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah mengajukan usulan formasi PPPK Paruh Waktu tersebut pada 26 Agustus 2025 melalui aplikasi SIASN BKN. Namun, karena terdapat sejumlah SKPA yang perlu melakukan perbaikan usulan penempatan unit kerja, Pemerintah Aceh kemudian mengajukan permohonan penurunan status usulan agar proses koreksi dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Proses perbaikan tersebut memerlukan waktu karena jumlah formasi yang besar serta perlunya koordinasi lanjutan dalam penyesuaian data di sistem SIASN BKN. Setelah perbaikan selesai, usulan kembali diterima dalam sistem dengan status “Proses Approve MENPAN.”
Pemerintah Aceh melalui BKA juga menegaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian PANRB, baik dengan PIC dan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDMA, maupun Deputi Bidang SDM Aparatur. Komunikasi juga dijalin dengan Anggota DPR RI asal Aceh untuk mempercepat penetapan formasi di tingkat pusat.
BKA menyebutkan, saat ini tahapan penetapan hanya menunggu keputusan resmi dari Menteri PANRB. Setelah formasi tersebut ditetapkan, Pemerintah Aceh akan segera mengumumkan tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK Paruh Waktu sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh diimbau untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses penetapan formasi ini,” tulis BKA dalam unggahan resminya.